JATIMSURABAYA

Momen Hakim Naik Pitam: Terdakwa Tanpa Borgol Tanpa Jaksa Penuntut Umum

Empat terdakwa (duduk berompi hijau) batal disidangkan karena Jaksa Penuntut Umum tidak hadir (Foto : AK/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terlihat spontanitas majelis hakim marah-marah terhadap jaksa yang membiarkan 4 orang terdakwa tanpa diborgol tangannya duduk di kursi menunggu sidang terakhir di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis sore (18/12/2025) sambil menunggu kedatangan jaksanya masing-masing untuk diperiksa perkara mereka yang berbeda di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kelabakan ketika melihat jaksa yang mendakwa masing-masing terdakwa tidak serta merta mendampingi para terdakwa, padahal sudah waktunya bersidang pada pukul 15.22. “Loh, mana jaksanya. Sekarang ini waktunya sidang”, tanya anggota hakim pria dengan suara keras.

Anggota hakim yang duduk di sebelah kanan dari ketua majelis hakim itu, justru menyesalkan sikap jaksa yang membiarkan para terdakwa tidak langsung didampingi, namun hanya dijaga oleh dua wanita sebagai pembantu jaksa dari Kejari Tanjung Perak.

“Loh kok para terdakwa dibiarkan, coba cepat panggil jaksanya. Apalagi ini waktunya sudah sore”, teriak hakim tersebut seraya mendesak pembantu itu mencari jaksanya. Tentu saja majelis hakim kaget seraya khawatir, sebab para terdakwa tidak diborgol dan menjadi tanggungjawab majelis hakim bila terjadi sesuatu beresiko berat.

Panitera Pengganti (PP) pun sampai turun dari meja hakim meminta pembantu itu agar jaksanya cepat dipanggil.

“Dimana posisi jaksanya sekarang ? Hanya satu terdakwa saja disidangkan sekarang, karena sudah sore”, kata PP sambil memandang ke arah pintu ruang sidang mengharap jaksanya datang.

Para pembantu itupun tampak kebingungan sebab tidak dititipkan pesan apapun oleh jaksanya masing-masing bahkan mengaku tidak tau keberadaan jaksanya. “Jadwal sidangnya memang sekarang dan gak tau jaksanya kemana”, ucap seorang pembantu jaksa tersebut.

Keempat terdakwa beda perkara yang memakai rompi warna hijau tersebut diketahui diseret oleh jaksa Hestik Dila Rahmawati, SH sebanyak tiga orang terdakwa yakni perkara melanggar Pasal 378 (terdakwa Kiong), perkara judi online (Judol) dan perkara narkoba pelimpahan dari jaksa Dewi yang sudah mutasi ke kejaksaan di NTT.

Satu terdakwa lagi menyangkut perkara Judol ditangani oleh jaksa Imanuel dan semuanya dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Terlihat pula kekecewaan dari dua orang saksi petugas Polisi yang menangkap terdakwa yang seharusnya memberikan keterangan saksi dalam sidang terakhir Kamis sore itu, ternyata ditunda sampai Senin depan untuk mengungkap kesaksiannya.

Sementara itu, ketika Dila, panggilan sehari-harinya jaksa tersebut, dikonfirmasi Wartawan Media BIDIK NASIONAL melalui pesan WA mengatakan, dirinya tidak berkenan memberikan keterangan, kecuali melalui Humas/Penkum atau Kasi Intelijen Kejari Perak. Dila dimintai kirim nomor Kasi Intelijen untuk dikonfirmasi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum juga dikirimkan.

Didapati kabar, bahwa ketiadaan jaksa pada 4 terdakwa itu disebabkan jaksa-jaksa tersebut secara mendadak mengikuti kegiatan pengarahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jaksa tersebut sudah menyampaikan kepada Humas PN Surabaya jika Kamis sore mengikuti kegiatan pengarahan Kejagung, sehingga para terdakwa tidak bisa diseret ke hadapan majelis hakim pada Kamis sore.

Penjabat Humas PN Surabaya, Mujiono yang juga hakim setempat, saat diminta konfirmasi oleh Bidik Nasional via pesan Whatsapp membenarkan adanya pemberitahuan dari jaksa, bahwa mereka tidak dapat bersidang Kamis sore (18/12/2025).

“Jam 15.00 WIB ada pemberitahuan bahwa di kejari ada zoom dan jaksa-jaksa harus hadir. Makanya minta sidang ditunda”, kata Mujiono via pesan Whatsapp ke Wartawan Bidik Nasional Kamis sore itu juga.

Kenapa majelis hakim tersebut sampai kelabakan dan dengan suara tinggi mempertanyakan jaksa bagi para terdakwa yang terjadi pada pukul 15.22 Wib? “Sudah saya umumkan di group, mungkin belum dibaca”, jawab Mujiono. Barangkali telah terjadi miskomunikasi, disahut Mujiono dengan kata, “Siap”. (Akariem)

Related Articles

One Comment

  1. Hilang marwah hakim, mestinya buka sidang saja selanjutnya langsung di tunda, dan memerintahkan jaksa untuk memborgol tahanan sampai duduk di ruang sidang dan wajib di dampingi jakaa, tdk perlu marah2, perintah Hakim adalah titah yg harus di laksanakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button