JATIMPASURUAN

Libur Nataru, BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Peserta JKN Tetap Dilayani

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, meskipun sedang berada di luar daerah domisili. Kepastian ini sejalan dengan prinsip portabilitas JKN yang memungkinkan peserta memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar kota. Selama status kepesertaan aktif dan mengikuti alur pelayanan, peserta tetap bisa berobat di FKTP di luar domisili dengan batas maksimal tiga kali kunjungan. Sementara itu, dalam kondisi darurat peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit,” kata Kepala BPJS Kesehatan KC Pasuruan, Dina Diana Permata, Selasa (23/12).

Ia menegaskan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit terdekat tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat terdaftar. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional, baik di rumah sakit yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, peserta JKN tidak perlu ragu untuk langsung ke IGD. Penilaian apakah suatu kondisi termasuk gawat darurat sepenuhnya ditentukan oleh dokter atau tenaga medis yang menangani pasien,” jelasnya.

Dina juga menjelaskan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter yang menangani pasien tersebut. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.

“Saat di luar kota, peserta JKN juga bisa mengecek lokasi fasilitas kesehatan yang berada paling dekat dengan lokasinya saat itu melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Info Lokasi Faskes. Jika peserta perlu informasi atau mau menyampaikan pengaduan, juga bisa dilakukan lewat aplikasi ini. Selain lewat Aplikasi Mobile JKN, peserta juga bisa mengakses layanan informasi, administrasi, dan pengaduan melalui chat Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165 atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Harapan kami, kanal-kanal layanan ini bisa membantu peserta JKN, termasuk bagi yang sedang bepergian ke luar kota,” kata Dina.

Hal tersebut dirasakan oleh Ega Aditya (34), warga Kota Pasuruan, yang ditemui saat mengurus perubahan data kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. Ega mengaku datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk memastikan data kepesertaan JKN miliknya telah sesuai sebelum memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Saya ke sini untuk mengurus perubahan data dan memastikan kepesertaan JKN saya aktif. Saya sempat khawatir kalau nanti saat libur panjang kantor tutup, tapi petugas menjelaskan bahwa meskipun pelayanan tatap muka tutup, layanan non tatap muka tetap tersedia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, petugas BPJS Kesehatan juga memberikan edukasi terkait berbagai kanal layanan yang tetap dapat diakses selama libur Nataru, seperti layanan PANDAWA melalui chat Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165, termasuk penjelasan mengenai prosedur pelayanan JKN apabila membutuhkan layanan kesehatan di luar domisili.

“Penjelasannya jelas dan mudah dipahami. Jadi meskipun nanti tidak datang langsung ke kantor, saya tetap tahu harus menghubungi ke mana dan bagaimana prosedurnya, termasuk kalau membutuhkan layanan di luar kota,” ujarnya. (rn/ra/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button