JATIMSURABAYA

Si Playboy Iqbal Zidan Nawawi Berujung Tidur Sampai Nikah di Penjara

Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi (baju putih) diambil saat majelis hakim menyuruh mundur dulu karena belum waktunya bersidang. (Foto: AK/bidiknasional.com)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tindak pidana kekerasan hubungan intim di luar nikah yang dilakukan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi terhadap korban berinisial “F2”, 21, hingga berujung terdakwa tidur di penjara Senin malam (22/12/2025) disidangkan tertutup untuk umum di ruang Kartika PN Surabaya yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana, SH Cs (Kejari Surabaya).

Dikatakan oleh korban “F2” kepada Bidik Nasional usai sidang, bahwa terdakwa di mata “F2” dikenal pria playboy hingga berganti-ganti wanita dipacarinya bahkan ada yang sampai hamil. “Saya pun pernah dihamili tiga kali oleh terdakwa, tiga kali juga diaborsi atas desakan terdakwa”, papar korban ketika dimintai cerita kisah asmaranya disampingi ibunya.

Korban yang memberi keterangan saksi bersama ibunya, “SI” dalam persidangan itu mengatakan, dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi sesaat setelah memaksakan korban melakukan hubungan intim di luar nikah di sebuah hotel di kota Surabaya pada awal Desember 2024, namun korban menolak keras.

“Saya tolak karena sudah tiga kali saya dihamili dan diaborsi semua. Selain itu terdakwa juga ternyata suka selingkuh dengan wanita lain, bahkan ada yang dihamilinya”, ujar korban di hadapan ibunya.

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, terang korban, terdakwa sampai melangsungkan pernikahan di dalam penjara dengan wanita lain baru-baru ini karena hamil. “Itu bukti terdakwa ternyata suka playboy, selingkuh”, ujarnya.

Korban mengakui hubungannya dengan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi sebagai pacar sudah berjalan empat tahun. “Pada tahun 2023 sampai 2024 tiga kali saya dihamilinya dan semuanya diaborsi”, ungkapnya pula.

Menurut korban bertubuh langsing itu, ternyata belakangan diketahui banyak wanita muda menjadi korban jika pacaran dengan terdakwa. “Saya sangat menyesal kenal dengan terdakwa”, timpal korban.

Pada awal Desember 2024 korban dijemput terdakwa di rumah dengan alasan keluar jalan-jalan, ternyata korban dibawa ke sebuah hotel lagi, namun kali ini korban sudah tau jika terdakwa sedang selingkuh dengan beberapa wanita lain.

Di kamar hotel, jelas korban, dipaksa melayani hubungan intim di luar nikah, namun korban menolak dengan keras mengingat sudah tiga kali pernah hamil dan diaborsi. “Kejadian pemaksaan hubungan intim di luar nikah dan aborsi yang dilakukan terdakwa itu sebenarnya yang saya laporkan kepada kepolisian”, tandas “F2”.

Kepada seorang Jaksa perempuan yang menjadi team JPU Galih Riana, SH. (Kejari Surabaya) ketika ditanya Bidik Nasional keberadaan Jaksa Galih, dijawabnya sudah pulang. Terkait keadaan terdakwa ia mengatakan, bahwa jaksa itu pun sudah mengetahui jika terdakwa Iqbal Zidan Nawawi playboy.

“Kami menerima informasi juga bahwa terdakwa sampai melangsungkan pernikahan di Rutan dengan selingkuhannya”, ungkap Jaksa itu usai sidang yang berakhir pada pukul 19.50 WIB tersebut.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, akui jaksa tersebut, maka Team Jaksa menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemaksaan hubungan intim diluar nikah.

Sementara itu secara terpisah usai sidang, tiga orang kuasa hukum terdakwa Iqbal Zidan Nawawi ketika dimintai keterangan menolak untuk memberi komentar dan berlalu sambil keluar dari halaman PN Surabaya. (AK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button