JATENGPEKALONGAN

Sidang Lanjutan Perusakan Mesin ATM di Bank Jateng saat Kerusuhan Demonstrasi, Saksi Sebut Bank Sudah Diasuransikan

Didik Pramono, S.H kuasa Hukum terdakwa MJ di PN Pekalongan. Selasa (23/12/2025). Foto: Dikin/bidiknasional.com

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perusakan mesin ATM Bank Jateng yang terjadi di Kompleks Kantor Pemerintah Kota Pekalongan saat aksi demonstrasi, Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanuk Wijayanti, S.H., Yuvanda Hardyan Saputra, S.H, dan Meidiasari Amalia Nurhandini.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari tiga saksi dari Bank Jateng Cabang Pekalongan, satu saksi umum, serta satu saksi dari penyidik Polres Pekalongan Kota.

Pemeriksaan difokuskan pada peristiwa perusakan mesin ATM dan dugaan hilangnya uang yang berada di dalam brangkas mesin tersebut. Salah satu saksi dari Bank Jateng menyampaikan bahwa dirinya tidak menyaksikan secara langsung perusakan maupun pengambilan uang dari mesin ATM. Menurutnya, posisi waktu terjadinya kerusuhan sangat ramai orang, sehingga pihaknya tidak tau persis siapa yang melakukan perusakan serta pembolan uang ratusan juta rupiah.

“Saya tidak melihat langsung peristiwa tersebut. Kami hanya memantau dari jauh melalui monitor,” ujar saksi dari Bank Jateng di hadapan majelis hakim.

Saksi tersebut juga menjelaskan bahwa uang yang berada di dalam mesin ATM telah diasuransikan saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa.

Secara institusi, Bank Jateng menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Keterangan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum salah satu terdakwa, Ani Kurniasih dan Anstinna Yuliantie, yang menyatakan bahwa jumlah uang di dalam ATM dapat diketahui secara pasti melalui sistem perbankan dan telah mendapat perlindungan asuransi setelah mempertanyakan langsung kepada saksi dari Bank Jateng.

“Dana yang ada di ATM katanya sekitar Rp 596,4 juta dan seluruhnya tercatat dalam sistem Bank Jateng serta diasuransikan,” kata Ani dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum MJ terdakwa lainnya, Didik Pramono dan Zaenudin, menilai keterangan para saksi belum cukup menguatkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ia menegaskan bahwa para saksi tidak mengetahui secara langsung siapa yang melakukan perusakan maupun pengambilan uang dan berapa detail nilainya yang diambil para pelaku.

“Para saksi tidak melihat langsung kejadian dan tidak mengetahui siapa saja pelakunya. Sebagian hanya mengetahui dari informasi yang beredar,” ujar Didik.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, terdakwa MJ didakwa secara alternatif oleh JPU.

Dakwaan pertama terkait dugaan pencurian secara bersama-sama dalam kondisi huru-hara, sementara dakwaan kedua menyebutkan dugaan pemberian bantuan dalam terjadinya tindak pidana tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di kawasan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pekalongan. Pihak Bank Jateng mencatat kerugian kerusakan mesin ATM sebesar Rp 70 juta, sementara jumlah uang di dalam mesin tercatat sekitar Rp 596,4 juta.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button