
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo (ist/BN)
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat saat berada di luar domisili dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, tanpa perlu membawa surat rujukan. Kondisi gawat darurat yang dimaksud meliputi keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, perdarahan hebat, atau penurunan kesadaran.
“Pada situasi ini, peserta JKN dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit baik yang bekerja sama atau belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan, peserta cukup menunjukkan identitas NIK, atau kartu digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Yang terpenting dipastikan kepesertaannya aktif,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Selasa (23/12).
Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada peserta JKN tanpa melihat lokasi domisili kepesertaan. Penentuan kategori gawat darurat menjadi kewenangan dokter di rumah sakit yang menangani pasien tersebut.
“Jika kondisinya tidak termasuk gawat darurat, misalnya sakit ringan seperti batuk dan pilek, peserta JKN tetap dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat di luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Jadi tidak perlu khawatir saat liburan atau bepergian ke luar kota,” jelasnya.
Janoe menambahkan, untuk mengetahui lokasi FKTP terdekat dari lokasi liburan peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN melalui fitur Info Lokasi Faskes. Dengan begitu, Janoe menyebut urusan kesehatan peserta saat di luar domisili sudah ada JKN sebagai penjaminnya.
“Dengan Mobile JKN, peserta juga bisa memanfaatkan fitur lainnya seperti cek keaktifan kepesertaan, cek iuran, informasi ketersediaan kamar rawat inap rumah sakit secara real time, hingga layanan konsultasi dokter tanpa tatap muka. Selain itu, apabila selama mendapat pelayanan kesehatan peserta mengalami kendala dapat disampaikan melalui fitur Pengaduan Layanan JKN,” imbuh Janoe.
Tidak hanya itu, Janoe juga menyebut peserta JKN juga dapat mengakses layanan administrasi dan informasi digital melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165 maupun Care Center 165.
“Melalui Pandawa, peserta dapat memanfaatkan tiga jenis layanan yakni Administrasi, Informasi, atau Pengaduan. Peserta nanti cukup kirim chat ke Pandawa, kemudian peserta memilih jenis layanan sesuai kebutuhan dan selanjutnya Pandawa akan membalas pesan sesuai menu yang dibutuhkan melalui format ataupun link yang dikirimkan,” jelas Janoe.
Ketentuan pemanfaatan layanan JKN di luar domisili ini mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN yang berasal dari Kabupaten Gresik, Uswatun Hasanah (35). Menurutnya, hal tersebut sangat membantu peserta saat sedang jauh dari tempat tinggal.
“Saat kita pergi jauh dari rumah terutama, pasti yang paling dipikirkan adalah kondisi tubuh. Terlebih dalam perjalanan kita tidak pernah mengetahui hal apa yang akan menimpa kita. Oleh karena itu, dengan jadi peserta JKN kami semua merasa tenang,” katanya. (rn/qa/red)



