
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di wilayah setempat, serta mendorong perputaran roda ekonomi daerah.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.320.770,- atau naik sebesar Rp. 183.766,- dari tahun sebelumnya atau setara dengan naik 5,86%.
Oleh karena itu dari kenaikan tersebut, maka mulai 1 Januari 2026, standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jombang menjadi Rp3.320.770.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia berharap kenaikan ini mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli.
“Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujarnya.
Dari awal proses pengusulan upah yang berjalan kondusif di Jombang tidak lepas dari peran aktif berbagai elemen.
Saat itu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama iklim investasi. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Kodim 0814, Polres Jombang, dan Media dalam menjaga stabilitas keamanan serta penyebaran informasi.
Selanjutnya pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Bahkan lebih lanjut, Kadisnaker Jombang Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi meningkatkan investasi di Jombang. Hal ini dinilai untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang.
Atas kenaikan UMK juga dimaknai sebagai bentuk penghargaan bagi buruh atas kontribusi mereka dalam proses produksi dan pembangunan ekonomi. Selain itu secara langsung meningkatkan daya beli pekerja dan keluarga mereka. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, mereka mampu membeli lebih banyak barang dan jasa,yang berdampak positif pada kesejahteraan. (Tok)



