
Himatulya (39), warga Sukomanunggal, Kota Surabaya peserta JKN (ist/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Membayar iuran tepat waktu tidak hanya merupakan kewajiban peserta JKN, tetapi juga menjadi syarat utama untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Status kepesertaan yang aktif memberikan perlindungan serta rasa aman bagi peserta apabila sewaktu-waktu membutuhkan berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN. Himatulya (39), warga Sukomanunggal, Kota Surabaya mengaku rutin membayar iuran serta memantau status kepesertaannya guna memastikan dirinya selalu terlindungi kapan pun dan di mana pun berada.
“Apalagi saat ini musim libur Nataru, berpotensi terjadi hal yang tidak terduga saat mudik atau liburan di luar kota, kalau punya JKN kan sudah tidak perlu khawatir meskipun dalam kondisi gawat darurat. Saya selalu memastikan untuk rutin membayar iuran tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak menimbulkan denda pelayanan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit,” tutur Himatul, Senin (29/12).
Peserta JKN dengan status kepesertaan nonaktif karena memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan denda iuran akibat keterlambatan. Namun, keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak pada pengenaan denda pelayanan di fasilitas kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda pelayanan hanya dikenakan untuk pelayanan rawat inap.
“Terlebih saat ini tersedia beragam kanal digital untuk pembayaran iuran JKN yang semakin memudahkan peserta. Selain itu, agar tidak lupa membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya, saya mengaktifkan fitur autodebit. Fitur ini pilihan yang tepat bagi orang seperti saya yang sering lupa. Jadi, saya tidak perlu lagi khawatir iuran menunggak dan status kepesertaan JKN saya dapat tetap aktif,” ungkap Himatul.
Menurut Himatul, meskipun pembayaran iuran dilakukan dengan proses autodebit, peserta JKN tetap perlu melakukan pengecekan mutasi rekening secara berkala. Berdasarkan pengalamannya, pendebetan iurannya pernah gagal karena saldo rekening tidak mencukupi dan adanya kendala jaringan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan jika proses pemotongan iuran berhasil. Apabila ada kendala-kendala sehingga bisa ditindaklanjuti lebih cepat
“Untuk memastikan status kepesertaan, saya menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Selain mudah diakses, juga tersedia fitur layanan kesehatan yang lengkap. Kalau menunggak iuran, nominal tunggakan pasti langsung ditampilkan pada menu utama. Sebelum saya mengunduh aplikasi ini, saya rutin cek melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165. Jaman sekarang serba sat-set tidak perlu ribet, cukup buka handphone sambil rebahan di rumah sudah bisa akses semua administrasi JKN,” tambahnya.
Kanal pembayaran iuran JKN semakin diperluas, Himatul berharap dapat memudahkan peserta dalam memenuhi kewajibannya, sehingga tidak lagi terjadi tunggakan iuran apalagi berujung pada status kepesertaan JKN nonaktif. Ini bisa jadi permasalahan yang rumit, mengingat jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan, kendala biaya dapat menjadi penghambat. (rn/md/red)



