
Dari kiri: Ketua Kelompok Tani Saradan, Jaka (baju biru), H. Jamali & awak media bidiknasional.com (Foto: ist/BN)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (comben) bantuan tahun 2023 mencuat di Desa Kalen Tambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Bantuan yang dipersoalkan diketahui merupakan comben jenis Maxxi Bimo 102 yang diperuntukkan bagi kelompok tani.
Informasi tersebut mencuat setelah Kepala Desa Kalen Tambo melaporkan adanya dugaan pengelolaan bantuan comben yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan oleh Tim Investigasi Bidik Nasional.com bersama Aliansi Masyarakat Pantura Subang (AMPUS).
Pada Selasa (6/1/2026), tim meminta keterangan dari Jamali, pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan comben tersebut. Dalam keterangannya, Jamali menyatakan tidak mengetahui proses awal pengajuan bantuan comben tahun 2023. Ia menyebut bahwa pada saat penyerahan bantuan, seorang pejabat di lingkungan Dinas Pertanian memanggil Jaka, Ketua Kelompok Tani Saradan, untuk menandatangani surat penerimaan bantuan.
Jamali menjelaskan bahwa setelah diterima, comben tersebut sempat dioperasikan di beberapa wilayah, antara lain di Hargelis, Kabupaten Indramayu, dan Sukamandi. Dari operasional tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh sejumlah pendapatan dengan nominal yang bervariasi. Ia juga menyebut comben sempat mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dioperasikan dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Jamali menyampaikan bahwa pada tahun 2025 comben kembali beroperasi di Desa Kalen Tambo dengan luas lahan tertentu. Ia mengaku menerima hasil dari operasional comben berdasarkan luas lahan yang digarap. Terkait pengelolaan keuangan, Jamali menyatakan memiliki catatan atas pendapatan tersebut.
Dalam keterangannya, Jamali juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp70 juta kepada seorang oknum di Dinas Pertanian berinisial S. Ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan setelah comben beroperasi, bukan pada saat proses penerimaan bantuan.
Sementara itu, Jaka selaku Ketua Kelompok Tani Saradan memberikan keterangan berbeda. Saat ditemui di kediamannya, Jaka menyatakan tidak pernah mengajukan proposal bantuan comben tahun 2023. Ia mengaku hanya diminta datang ke lokasi milik Jamali untuk menandatangani surat penerimaan bantuan.
Jaka juga membantah pernyataan terkait penggunaan comben tanpa biaya sewa. Menurutnya, kelompok tani justru dikenakan biaya sewa sebesar Rp2 juta per bau dalam praktik operasionalnya.
Tim Investigasi Bidik Nasional.com juga mencoba mengonfirmasi laporan Kepala Desa Kalen Tambo yang disebut telah disampaikan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun saat didatangi, Kepala Desa tidak berada di kantor. Pihak staf desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Bidik Nasional.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran dan pendalaman untuk memastikan kejelasan mekanisme penyaluran, pengelolaan, serta penggunaan bantuan alsintan tersebut. (M. Tohir/tim)

