JATENGPEKALONGAN

Mediasi Nasabah Koperasi BMT Mina Lanna Digelar Tertutup, Ada Apa Disperindagkop Kota Pekalongan?

Supriyo PLT Disperindagkop dan Hepi Sekretaris Disperindagkop di wawancara awak media setelah selesai Audensi (Foto: Dikin/BN)

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Puluhan nasabah Koperasi BMT Mina Lanna yang didampingi dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners mengikuti mediasi dengan pengurus koperasi yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, pada hari Senin (12/1/2026) siang dimulai sekitar jam 10 WIB (waktu Indonesia Barat). Mediasi berlangsung dilakukan secara tertutup di aula kantor dinas setempat bahkan awak mediapun dilarang mengikuti jalannya audensi tersebut.

Sejumlah pihak yang tidak berkepentingan, termasuk awak media, diminta meninggalkan ruangan selama proses mediasi yang berlangsung hampir satu jam tersebut.Sebelum mediasi dimulai, beberapa nasabah menyampaikan keluhan terkait lambannya penyelesaian masalah simpanan yang hingga kini belum cair. Salah satunya, Nasrurohman (43), warga Medono, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

“Selama ini kami sudah bersabar. Harapannya, hak kami bisa dikembalikan seutuhnya,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Esti Triyana (38), warga Medono, yang berperan sebagai kolektor tabungan warga. Ia mengutarakan, sedikitnya 95 orang menabung melalui dirinya.

“Saya pusing dikejar para nasabah. Saat Lebaran kemarin sudah terbayar Rp50 juta dan langsung saya bagikan, tapi masih kurang sekitar Rp90 jutaan,” keluhannya

Usai mediasi, PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Supriono, mengatakan bahwa pertemuan tersebut mulai menemukan titik terang. Ia menyebutkan, permasalahan ini berawal dari kesalahan penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh manajemen koperasi.

“Pengurus sudah menghitung dana dari pinjaman dan aset sekitar Rp6,7 miliar. Dana tersebut diharapkan bisa menutup simpanan para nasabah,” ungkap Supriono.

Menurutnya, pihak pengurus akan segera menagih para peminjam agar dana dapat dikembalikan kepada para nasabah. “Semoga proses ini berjalan lancar dan secepatnya bisa diselesaikan,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah, Didik Pramono, S.H., menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pengurus dan nasabah agar tidak ada yang dirugikan.

“Sebanyak 19 orang telah memberikan kuasa kepada kantor hukum kami. Kami berharap komunikasi berjalan lancar. Kami juga mengapresiasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi mediasi ini agar tercapai kesepakatan,” ujar Didik Pramono, S.H. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button