JATIMSIDOARJO

Dishub Tata Ulang Parkir Liar di Alun-Alun Sidoarjo

Dishub Sidoarjo saat mediasi para jukir diwilayah Alun-alun Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam menata dan mengelola parkir di kawasan Alun-alun Sidoarjo secara tertib, transparan, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Budi Basuki, dalam pertemuan bersama koordinator juru parkir kawasan Alun-alun.

Pertemuan itu digelar di salah satu rumah makan di wilayah Sidoarjo sebagai bagian dari upaya koordinasi dan penataan pengelolaan parkir.

Dalam kesempatan tersebut, Dishub menegaskan bahwa parkir kendaraan di kawasan Alun-alun hanya diperbolehkan di kantong-kantong parkir resmi yang telah disiapkan.

Sementara itu, parkir di tepi jalan umum dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk sisi utara Alun-alun, tepatnya di depan Pendopo Delta Wibawa, parkir masih diperbolehkan secara terbatas.

Sedangkan di sisi selatan Alun-alun, parkir di badan jalan tidak diperkenankan. “Kami sudah sampaikan bahwa parkir di tepi jalan umum dibatasi. Fokus parkir diarahkan ke kawasan Alun-alun karena di sana telah tersedia kantong parkir resmi,” ujar Budi Basuki.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut disusun berdasarkan kajian potensi parkir yang melibatkan akademisi. Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada para koordinator parkir secara kekeluargaan dan disepakati bersama, termasuk target e-retribusi di setiap titik parkir.

Baca Juga : Desa Bluru Kidul Miliki Aset Seluas 8 Hektare di Tarik Sidoarjo

Dishub juga telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas wilayah kerja masing-masing juru parkir agar tidak terjadi tumpang tindih maupun gesekan antarpetugas.

Terkait tarif, Dishub menegaskan seluruh juru parkir wajib mematuhi ketentuan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Untuk tempat khusus parkir, tarif kendaraan roda dua (R2) ditetapkan sebesar Rp3.000 dan roda empat (R4) sebesar Rp5.000.

Sementara parkir di tepi jalan umum dikenakan tarif Rp2.000 untuk R2 dan Rp4.000 untuk R4.

“Pembayaran non-tunai sudah kami siapkan, tapi penerapannya bertahap. Kami ingin melihat situasi dan kondisi di lapangan agar transisinya berjalan baik,” terangnya.

Sebagai pengawasan, Dishub akan menempatkan petugas siaga di sejumlah pos kawasan Alun-alun serta menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS secara bertahap, seiring masa transisi pengelolaan parkir sejak 1 Januari 2026.

Dishub berharap dukungan masyarakat dan media agar pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo berjalan tertib, lancar, dan transparan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraannya.

“Apabila terjadi pungutan liar (tanpa karcis) mohon masyarakat lapor ke para petugas Dishub di wilayah alun-alun,” pungkas Budi.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button