JAKARTA

Pansel BPJS Dinilai Cuci Tangan, Kuasa Hukum Protes Keras di PTUN

Sidang perdana pemeriksaan awal (dismissal) gugatan terhadap Pansel BPJS digelar hari ini di PTUN Jakarta, Selasa (13/1), Foto: ist/BN

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Selasa 13 Januari 2026, Sidang perdana dengan agenda dismissal (penelitian awal) atas gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan oleh sejumlah tokoh, di antaranya Subiyanto dan Abdul Gofur, kader organisasi buruh nasional yang memiliki rekam jejak panjang di bidang jaminan sosial, termasuk sebagai mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam persidangan, salah satu anggota Pansel berinisial AW menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab Pansel telah berakhir seiring terbitnya Keputusan Presiden tentang penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, sehingga objek gugatan seharusnya dialihkan kepada Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum para penggugat.

Dalih Pansel merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab hukum. Gugatan justru menyoal proses seleksi administrasi dan substansi yang dilakukan Pansel secara tidak transparan, cacat prosedur, dan sarat kecurangan sejak awal. Mengalihkan kesalahan kepada Presiden adalah tindakan tidak etis dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.

Pansel diduga melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perpres No. 81 Tahun 2015, antara lain melalui keterlambatan pembentukan Pansel (hanya ±4 bulan sebelum masa jabatan berakhir, seharusnya 6 bulan) serta pembukaan pendaftaran yang hanya berlangsung selama 3 hari.

Para penggugat yang memiliki sertifikasi kompetensi sah dan rekam jejak mumpuni didiskualifikasi tanpa klarifikasi. Tuduhan penggunaan meterai palsu—padahal meterai dibeli resmi di kantor pos—merupakan bentuk pembunuhan karakter yang akan diuji dan diluruskan melalui jalur hukum.

Pansel diduga meloloskan calon yang masih menjadi pengurus aktif partai politik, tindakan yang jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan independensi pengelola jaminan sosial.

Kuasa hukum menegaskan gugatan tidak akan dicabut, meskipun terdapat tekanan maupun upaya pengalihan tanggung jawab dari Pansel. Langkah hukum ini ditempuh demi menjaga integritas tata kelola jaminan sosial dan melindungi dana buruh yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kami hadir untuk mengoreksi tata kelola jaminan sosial. Pansel harus bertanggung jawab atas praktik maladministrasi dan ketidakprofesionalan dalam proses seleksi,” tegas kuasa hukum usai sidang.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Januari 2026.

Terpisah, Ketua Umum FP JAMSOS, Sony Aris Mardyanto, menanggapi perkembangan di sidang dismissal ini menyatakan bahwa Pansel (Panitia Seleksi) yang mengalihkan kesalahan prosedural kepada Presiden adalah bentuk ketidakkompetenan Pansel dalam proses ini.

“FP JAMSOS percaya bahwa majelis hakim akan mengadili dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sony Aris Mardyanto.

Menurutnya, Pansel harus bertanggung jawab atas kesalahan prosedural yang terjadi dalam proses seleksi, bukan mengalihkan kesalahan kepada Presiden.

“FP JAMSOS berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (red)

Sumber : Tim Hukum Gugatan PTUN Law Office WALLY.ID & Partners Cakung, Jakarta Timur

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button