
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun selenggarakan bimbingan teknis (Bimtek), yang bertajuk Realisasi Tata Pemerintahan Desa Bersahaja menuju Optimalisasi Tata Kelola Keuangan melalui penguatan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), dengan peserta Kades, Sekdes, Kaur dan Kasi se-Kecamatan Wungu, Selasa (13/1/2026), bertempat di Lembah Wilis Desa Kresek Kabupaten Madiun.
Hadir pada kegiatan, Bupati Madiun Hari Wuryanto, Camat Wungu Basudewo Aji Pamungkas, Sekcam, Kasipem dan undangan lainnya.
Membuka acara Camat Wungu Basudewo mengatakan, Anggaran merupakan hal penting dalam pemerintahan, termasuk Pemerintahan Desa, sehingga diperlukan pengelolaan dan Penataan usahaan yang baik dan benar sesuai regulasi.
“Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dipimpin oleh Kepala Desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa, dengan Sekretaris Desa selaku koordinator yang mengkoordinir Kaur, Kasi termasuk Kaur Keuangan, yang bertugas mengelola keuangan desa secara efektif, transparan dan akuntable mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, dengan tugas utama Kaur Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan dan administrasi keuangan desa”, terangnya.
Lebih lanjut, pengelolaan dan penggunaan anggaran desa harus sesuai perencaan, tepat sasaran dan efisien sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
” Dilaksanakan secara transparan, akuntable dan sesuai perundang-undangan sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. Selain itu harus memiliki perencanaan dan penganggaran berkualitas selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan visi misi Bupati Madiun, Bersahaja.”, ujar Camat.
Ia menambahkan, dengan diselenggarakan Bimtek ini, diharapkan para aparatur desa khususnya Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) semakin memahami akan tugas fungsinya masing-masing. Sehingga anggaran negara ini bisa dikelola dengan baik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam acara yang sama, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan dalam pengelolaan anggaran di desa diperlukan adanya kedisiplinan, baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan perundangan yang berlaku.
” Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pertanggungjawaban anggaran harus dilakukan secara tertib sejak awal. Hal itu sangat penting dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan kegiatan diakhir tahun, seperti yang sering terjadi,” kata Bupati dalam sambutannya.
Menurutnya, tertib tata kelola sejak awal tahun anggaran ini untuk menghindari potensi masalah administratif maupun keterlambatan realisasi program desa. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh anggaran desa sudah ditransfer dan segera dapat dimanfaatkan.
” Anggaran ke desa saat ini sudah kita transfer seluruhnya, semua sudah bisa melaksanakan kegiatan”, tegasnya.
Namun, saat ini pemerintah desa menghadapi tantangan efisiensi anggaran, ada pengalihan anggaran Dana Desa (DD) yang digunakan untuk merealisasi Program Strategis Nasional (PSN) dari Presiden.
” Program Strategis Nasional, pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang harus didukung dan dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah dan Desa. Kondisi tersebut menuntut Pemerintah Desa lebih cermat dalam pengelolaan keuangan dan mengambil skala prioritas yang berpihak pada kepentingan masyarakat.”, pungkasnya. (Bas)



