
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri (Foto: Dikin/BN)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya menyoroti dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Batang.
Sikap tersebut diambil setelah organisasi ini menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras di Desa Sidayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, yang dinilai meresahkan warga.
Laporan masyarakat itu diperkuat dengan pemberitaan sejumlah media yang mengangkat keresahan warga Desa Sidayu dan mendesak aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) agar segera melakukan penindakan tegas.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, GNPK-RI Pekalongan Raya mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang guna mengonfirmasi sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap pemberitaan yang telah beredar luas. Namun, saat kunjungan berlangsung, Kepala Satpol PP Kabupaten Batang diketahui sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya respons aparat, terlebih persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan terjadi menjelang bulan suci Ramadan. Dalam keterangannya, Zaenuri juga menegaskan bahwa dasar hukum penertiban miras saat ini sudah sangat jelas, baik secara nasional maupun daerah.
“Dalam KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang saat ini sudah disosialisasikan secara nasional dan akan efektif berlaku penuh, telah diatur bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, atau yang menimbulkan gangguan ketertiban dan keresahan masyarakat, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maupun pidana kurungan,” ujar Zaenuri.
Selain itu, kata dia, di tingkat daerah Kabupaten Batang juga telah memiliki aturan yang mengikat. “Di daerah, sudah ada Perda Ketertiban Umum dan Perda yang mengatur pengendalian serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Perda tersebut secara tegas melarang peredaran dan penjualan miras tanpa izin serta memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bertindak,” tegasnya.
Zaenuri menambahkan, dengan adanya aturan KUHP Baru dan Perda yang berlaku, aparat penegak Perda seharusnya dapat bergerak cepat dan responsif ketika menerima laporan masyarakat, apalagi jika aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
GNPK-RI Pekalongan Raya menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap penanganan dugaan peredaran miras tersebut. Bahkan, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada tindakan konkret di lapangan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bila tidak ada langkah nyata dari instansi terkait, kami siap melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, agar penegakan hukum benar-benar berjalan,” pungkasnya. Kamis (15/1/2026)
GNPK-RI Pekalongan Raya berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas dan terukur demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan maupun pemberitaan mengenai dugaan peredaran miras di Desa Sidayu. (Dikin)



