
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Mekanisme rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu cara untuk memastikan peserta mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya. Melalui sistem ini, alur pelayanan diatur dari pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga penanganan lanjutan di rumah sakit bila diperlukan. Di FKTP, dokter menilai keluhan pasien dan memutuskan apakah cukup ditangani di tempat atau harus dirujuk ke fasilitas yang lebih lengkap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, mengatakan bahwa mekanisme tersebut dibuat untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan menjalankan perannya dengan benar. Ia menegaskan bahwa pengaturan alur layanan ini penting agar peserta mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan.
“FKTP itu garda awal yang berperan memastikan peserta mendapat penanganan sejak awal. Jika kondisi dapat ditangani di FKTP, pelayanan menjadi lebih cepat dan nyaman bagi peserta. Namun bila membutuhkan tenaga spesialis, peserta akan diarahkan ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan yang lebih optimal,” ujar Dina, Kamis (15/01).
Ia menambahkan, peserta tidak perlu memikirkan soal rujukan jika sedang menghadapi kondisi gawat darurat. Pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat apabila mengalami situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan napas, sirkulasi yang tidak stabil, atau penurunan kesadaran.
“Yang utama adalah memastikan keselamatan pasien. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa perlu khawatir soal rujukan,” tegasnya.
Dina juga menjelaskan bahwa ada sejumlah kondisi yang memang diperbolehkan untuk langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Di antaranya pasien dengan kebutuhan terapi rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, atau radioterapi; serta pasien TB-MDR, hemofilia, talasemia, HIV/ODHA, kusta, dan mereka yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa. Peserta berusia di atas 65 tahun yang sudah lama menjalani pengobatan di RS kelas A atau B pun mendapatkan kemudahan serupa.
“Pengecualian ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan pengobatan jangka panjang. Dengan begitu, mereka tidak terkendala oleh alur layanan yang dapat memperlambat penanganan,” jelasnya.
Dari sisi peserta, pemahaman mengenai alur rujukan ternyata memberikan dampak positif. Rika, peserta JKN asal Kota Pasuruan, menuturkan bahwa sistem rujukan justru memudahkannya saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Awalnya saya pikir semua keluhan harus ke rumah sakit. Setelah dijelaskan, ternyata banyak yang bisa ditangani di klinik. Jadi lebih cepat, nggak perlu nunggu lama, dan prosesnya juga lebih simpel,” katanya.
Rika mengakui bahwa edukasi dari FKTP maupun BPJS Kesehatan sangat membantunya memahami alur layanan. Ia jadi tahu langkah apa yang harus dilakukan setiap kali membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kalau sudah paham alurnya, rasanya lebih tenang. Dokter juga lebih mudah menjelaskan apa yang harus saya lakukan. Saya merasa sangat terbantu karena semuanya jadi lebih jelas,” tutupnya. (rn/ra/red)



