
Dua saksi, Dedi dan Yono berhasil dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat, Adi Cipta Nugraha, SH, MH, CLA Cs (kanan). (Foto: AK/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sidang gugatan perdata pembangunan sebuah rumah di kawasan komplek Pakuwon, Surabaya digelar di ruang Kartika PN Surabaya Kamis sore (15/1/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat yang dikuasakan kepada advokat Adi Cipta Nugroho, SH,MH,CLA dkk.
Dua orang saksi berhasil dihadirkan oleh advokat Adi Cipta Nugroho yakni Dedi dan Yono, selaku kontraktor dan pekerja yang dipercaya oleh tergugat “DW”, selaku pemilik rumah. Kedua saksi didengar keterangannya sekaligus dan sidang perkara gugatan perdata Nomor : 619/Pdt.G/2025/PN.Sby itu dinyatakan terbuka untuk umum.
Keterangan saksi Dedi dan Yono yang dihadirkan advokat Adi Cipta Nugraha sebagai saksi fakta di lapangangan benar-benar memojokkan Charles sebagai penggugat.
Baik majelis hakim maupun kuasa hukum tergugat, Adi Cipta Nugraha lebih dominan bertanya kepada saksi Yono selaku pekerja langsung rumah tersebut. Dijelaskan Yono, bentuk dan model rumah yang dibangunnya itu sudah sesuai dengan gambar yang disodorkan oleh Dedi yang berasal dari pemilik rumah, Tergugat “DW”.
Adi Cipta Nugraha, kemudian mengajak dua saksi untuk mengkonfrontir gambar rumah itu di hadapan majelis hakim, dan Yono tegaskan dirinya menggarap rumah itu sesuai dengan gambar ini. “Nah, foto rumah ini khan sudah sesuai dengan gambarnya, gak ada yang melanggar. Disuruhnya saya tambah lagi bangunan di belakang, ya saya kerjakan”, ungkap Yono.
Menjawab pertanyaan majelis hakim dan advokat Adi Cipta terkait tuduhan penggugat molornya pembangunan rumah tersebut, Yono mengatakan, terjadinya molor dari penggugat sendiri yang menyuruh bangun beberapa tambahan dan tanahnya minta diratakan. “Semua tambahan itu saya kerjakan hingga selesai”, tandas Yono kelahiran Jombang, Jatim itu.
Saudara saksi Yono pendidikan terakhirmu apa? Tanya ketua majelis hakim, dijawab Yono hanya tamatan SD di Jombang. Saudara saksi bisa baca? Lanjut ketua. “Bisa Pak”, sahut Yono seraya tertawa merunduk yang kemudian dikagumi majelis hakim sebab Yono hanya tamat SD bisa membangun rumah sebagus itu.
Meskipun kunci rumah diserahkan ke Charles, “tapi rumah tersebut masih milik Tergugat “DW”, tegas Adi Cipta Nugroho pada media Bidik Nasional.com via Whatsapp Sabtu sore (18/1/2026).
Ketika Tergugat “DW” minta pelunasan pembayaran atas rumah tersebut, jelas Adi, penggugat mencari-cari kesalahan Tergugat “DW”, sedangkan rumah sudah berhasil rampung dengan bagus sesuai dengan gambar rumah yang telah diakui kedua pihak secara lisan.
Apalagi yang membuat molornya pembangunan rumah itu menurut saksi Yono? Tanya Adi Cipta Nugroho yang berkantor di Jl.Raya Ngagel No.56 Surabaya tersebut, dijawab Yono ada material-material yang dipesan dari luar kota Surabaya, sehingga Yono baru bekerja lagi harus menunggu datangnya material dari luar kota.
Saksi Yono tegaskan, rumah itu sudah selesai secara sempurna berdasarkan gambar pada akhir 2024. “Rumah mulai saya dikerjakan pada awal 2023. Sudah selesai semuanya pada akhir 2024, kemudian saya serahkan kuncinya ke pak Dedi, tapi saya tidak tau kunci itu diserahkan pak Dedi ke pak Charles”, terang Yono.
Sementara itu giliran kuasa hukum penggugat bertanya ke Yono dan Dedi terkait jadwal penyelesaian pembangunan rumah tersebut. Kenapa baru selesai pada akhir 2024? Padahal, lanjut kuasa hukum penggugat, harus selesai Agustus atau September 2023. Dijawab Yono sama dengan jawabannya atas pertanyaan dari majelis hakim dan advokat Adi Cipta Nugraha yakni, ada sejumlah tambahan pengerjaan di luar gambar rumah, meratakan tanah dan menunggu datangnya material-material yang dipesan dari luar kota Surabaya serta tambahan bangunan di belakang.
Kepada saksi Dedi, dia menanyakan tentang penyerahan kunci rumah kepada Charles. “Saya serahkan langsung kunci rumah kepada pak Charles, berarti sudah selesai. Tapi tidak ada keluhan apapun dari pak Charles waktu itu”, kata Dedi. (AK)


