LABUHANBATU UTARASUMUT

Modus Rental Mobil, 3 Orang Sindikat Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi

LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Tiga pelaku sindikat penggelapan dengan modus rental mobil berhasil dibekuk. Mereka adalah HP (38), ER (33) dan P (40).

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban Darmawati (48), Jalan Flamboyan Lk. IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Awal kejadian terlapor meminjam mobil korban, Senin (9/1) sekira pukul 19.50 WIB. Dengan perjanjian untuk dirental selama 3 hari dengan uang rental sebesar Rp300.000/hari,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, setelah 3 hari terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut. “Dan pada hari Minggu (11/1) sekira pukul 21.30 WIB, terlapor mengirim uang rental sebesar Rp800.000 kepada pelapor via transfer,” terangnya.

Setelah 3 hari terlapor HP tidak mengembalikan mobil tersebut, kepada korban berjanji akan mengembalikan paling lama hari Kamis (15/1), namun sampai hari yang ditentukan terlapor belum juga mengembalikan mobil tersebut.

“Dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000, kemudian korban membuat laporan pengaduan pada hari Senin (12/1) ke Polsek Kualuh Hulu agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Kapolsek.

Laporan modus penggelapan yaitu 1 unit Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka (nora): MHKM5EA2JGK012589 dan nomor mesin (nosin): 1NRF180776, di Jalan Flamboyan Aek Kanopan Timur – Labura.

Mendapat laporan kejadian penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza tersebut, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu kepada team unit Reskrim untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dengan serangkaian penyelidikan, selanjutnya team mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Dan pada hari Senin (16/1) sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, berhasil mengamankan tersangka yang telah diinterogasi dan mengaku bernama HP dan terlapor mengakui perbuatannya dalam melakukan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza milik pelapor dan bekerjasama dengan temannya P dan ER. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Miswan,” terang Citra.

Dari keterangan HP, team Reskrim berhasil mengamankan 2 orang temannya pada hari Selasa (20/1), didalam warung Kopi Klinik yang berada di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan – Labura.

Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu berikut BB yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV warna putih, 1 lembar photo copy STNK, 1 lembar photo copy BPKB, 1 lembar surat keterangan Leasing Clipan Finance nomor: 843STNK20260100001. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button