
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menaikkan tarif retribusi pelayanan kebersihan. Kebijakan ini menuai beragam reaksi dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur yang dikenal padat penduduk.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 900.1.13./BAPENDA/2026/22, dengan rincian tarif sebagai berikut:
1. Rumah Sederhana (36 s/d 54 m²): Rp 15.000
2. Rumah Menengah (54 s/d 120 m²): Rp 20.000
3. Rumah Mewah (di atas 120 m²): Rp 30.000
Kepala Bapenda Pelalawan, Jahlelawati, SE, saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat. Namun, melalui sambungan telepon, ia mengarahkan awak media untuk menemui Kepala Bidang Pelayanan, Lastri.
Dalam keterangannya, Lastri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah dilaksanakan pada 12 Desember 2025 lalu.
“Terkait kenaikan tarif retribusi sampah itu sudah dirapatkan dalam sidang paripurna dengan DPRD. Untuk tahun 2025, penyerapan retribusi kebersihan masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 1,1 Miliar dengan tarif lama Rp 10.000,” ujar Lastri saat ditemui di ruang kerjanya.
Menanggapi adanya pengutipan sebesar Rp 20.000 oleh sejumlah Ketua RT di wilayah Kerinci Timur, Lastri memberikan klarifikasi. “Betul pak, Rp 10.000 murni untuk Kas Daerah dan Rp 10.000 sisanya dikelola oleh kelurahan. Terkait mekanisme penggunaan dana di kelurahan, silakan konfirmasi langsung ke pihak Kelurahan Kerinci Timur,” tambahnya. Sayangnya, Lastri enggan berkomentar lebih jauh terkait minimnya sosialisasi langsung kepada masyarakat sebelum surat edaran diterbitkan.
Keluhan Warga dan Perangkat RT
Kebijakan ini memicu kritik tajam dari warga. Kurangnya sosialisasi membuat warga terkejut dengan kenaikan yang tiba-tiba. Selain faktor ekonomi, kualitas pelayanan menjadi poin utama keberatan warga.
“Masak uang sampah naik terus, tapi sampah kami terkadang diangkut, terkadang dibiarkan sampai menumpuk dan berulat,” keluh salah seorang warga Pangkalan Kerinci kepada media.
Senada dengan warga, para Ketua RT di Kelurahan Kerinci Timur yang bertugas memungut retribusi sejak Maret 2025 juga merasa disudutkan. Mereka menjadi sasaran amuk warga jika pelayanan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak maksimal.
“Dengan tarif lama saja warga sudah banyak mengeluh, apalagi kalau sampah menumpuk, RT yang kena omel. Kami sangat menyesalkan adanya kenaikan ini di saat pengangkutan sampah oleh DLH belum optimal,” ungkap salah satu Ketua RT.
Masyarakat kini mendesak Pemkab Pelalawan, khususnya Kepala Bapenda Jahlelawati, SE, untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif tersebut. Warga juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eko Novitra, untuk segera mengoptimalkan armada pengangkutan sampah agar selaras dengan kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada rakyat. (As)


