
Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan kembali menghadirkan mantan Bupati Sidoarjo sebagai saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut I Putu Kisnu Gupta, persidangan pekan depan, Senin (25/1), akan memeriksa saksi yang tersisa, yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan menghadirkan saksi ahli.
“Saksi yang tersisa hanya Pak Saiful Ilah. Selain itu nanti ada tiga ahli juga yang akan dihadirkan,” ujar Kisnu, Jumat (23/1).
Adapun ahli yang akan dimintai keterangan di persidangan meliputi ahli dari Inspektorat, Auditor dan Ahli Pidana. Keterangan para ahli tersebut, menurutnya dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Sebelumnya: 4 Mantan Bupati Sidoarjo Beri Kesaksian di PN Tipikor

Kisnu menjelaskan, untuk Saiful Ilah seharusnya sudah diperiksa pada persidangan sebelumnya bersamaan dengan tiga mantan Bupati Sidoarjo lain, yakni Win Hendrarso, Hudiyono, dan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
Namun, lanjut Kisnu, Saiful Ilah diketahui sempat mengajukan permohonan untuk diperiksa di PN Tipikor Surabaya pada waktu yang berbeda, sehingga pemeriksaannya tidak dilakukan bersamaan.
“Sempat mengajukan pemeriksaan sebagai saksi di persidangan selanjutnya. Tapi kita juga lihat dalam persidangan kemarin yang bersangkutan sempat hadir, namun datang terlambat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR saat ini sedang duduk di meja hijau pengadilan. Dalam dugaannya mereka didakwa lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar.
Ke-empat terdakwa yang saat ini sedang diadili meliputi, terdakwa Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Plt Heri Soesanto.
Laporan : Teddy Syah


