
Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Pelalawan, Lastri (Foto: As/BN)
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait penyesuaian tarif retribusi kebersihan (sampah) memicu gelombang kritik dari warga, khususnya di wilayah Kelurahan Kerinci Timur. Menanggapi riuh rendah aspirasi masyarakat tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Pelalawan, Lastri, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan tanpa dasar. Penyesuaian tarif telah melalui mekanisme legal yang kuat, yakni disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Daerah pada 12 Desember 2025.
Selama ini, retribusi sampah dipatok rata (flat) sebesar Rp10.000 untuk semua jenis hunian. Pola ini dinilai banyak pihak tidak adil karena tidak membedakan antara kondisi ekonomi dan luas bangunan.
“Selama ini tarif disamaratakan Rp10.000 untuk semua rumah. Hal ini dinilai kurang adil, karena rumah kecil dan rumah mewah dikenakan tarif yang sama. Kebijakan baru ini justru untuk mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Lastri saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Nomor: 900.1.13./BAPENDA/2026/22, berikut adalah rincian tarif terbaru berdasarkan klasifikasi bangunan:
1. Rumah Sangat Sederhana (Luas <36 m²): Tetap Rp10.000
2. Rumah Sederhana (Luas 36 – 54 m²): Rp15.000
3. Rumah Menengah (Luas >54 – 120 m²): Rp20.000
4. Rumah Mewah (Luas >120 m²): Rp30.000
Klarifikasi Terkait Kutipan Rp20.000 oleh RT
Mengenai adanya laporan warga tentang pengutipan sebesar Rp20.000 oleh sejumlah Ketua RT di Pangkalan Kerinci Timur, Lastri memberikan klarifikasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia menjelaskan bahwa dari total uang yang dipungut, sebesar Rp10.000 merupakan setoran murni yang masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, sisa Rp10.000 lainnya dikelola secara mandiri oleh pihak kelurahan atau “Tim Gaul” untuk biaya operasional di lapangan.
“Mekanisme penggunaan dana (tambahan) tersebut berada di kewenangan kelurahan dan Tim Gaul. Warga dapat mengonfirmasi langsung ke pihak kelurahan untuk rinciannya,” tambah Lastri.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, penerimaan retribusi kebersihan di Kabupaten Pelalawan mencapai Rp1,1 miliar dengan tarif lama. Dengan adanya penyesuaian di tahun 2026 ini, Pemerintah Daerah berharap kualitas pelayanan kebersihan dapat meningkat secara signifikan seiring dengan naiknya PAD.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah ini demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih bersih, tertata, dan berkeadilan menuju “Pelalawan Menawan”. (*As)



