JATIMSURABAYA

Inkracht: Pelindo Regional 3 Jawa Sah Kuasai Aset Lahan di Teluk Kumai Surabaya

Pihak Pelindo Regional 3 Jawa dan Sub Regional Tg.Perak mengklarifikasi putusan hukum atas obyek tanah yang dimenangkan Pelindo didampingi jajaran Polres Tg.Perak. (Foto : AK/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Mantan pejabat Pelindo III (Persero, kini menjadi Pelindo Regional 3 Jawa sejak 1 Oktober 2021) berinisial “WS” secara hukum harus mengakui keputusan pengadilan dan kasasi Mahkamah Agung RI yang memenangkan Pelindo Regional 3 dengan inkracht atas obyek tanah di Jl.Teluk Kumai Barat 38C dan Jl.Teluk Kumai Timur 83A Surabaya.

Perjalanan cukup panjang sengketa lahan tersebut kini telah berakhir melalui proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan putusan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021/MARI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lukman, SH, pejabat Biro Hukum Pelindo Regional 3 Jawa mengatakan, bahwa atas dasar putusan pengadilan dan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pihaknya tersebut, PN Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024 berdasarkan surat eksekusi Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

Dalam eksekusi tersebut, jelas Lukman, obyek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di kedua jalan itu telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

“Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan asetnya tersebut”, tandas Lukman di lokasi lahan pada Senin siang (26/1/2026) kepada para Wartawan.

Obyek tanah milik Pelindo Regional 3 Jawa dibangun rumah oleh penyerobot. (Foto : AK/BN)

Dalam waktu yang sama, Purwanto Hadi Widodo, CEO Pelindo Sub Regional 3 Tanjung Perak mengatakan, terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu disampaikan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan kerjasama yang sah dan legal antara PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Purwanto, ada pun bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh “WS” memang dibeli oleh “WS”, namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya. “Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT.Pelabuhan Indonesia (Persero).

Dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht itu, tandasnya, “WS” diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. “Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo”, katanya tegas.

Apabila tidak dibongkar secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik sah berhak menguasai bangunan tersebut. “Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum”, tuding kedua pejabat Pelindo Regional tersebut.

Sebelum dilaksanakan eksekusi oleh Juru Sita PN Surabaya, pihak Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi, namun tidak ditemukan titik temu karena “WS” menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, paparnya, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang sudah inkracht.

“Kami menegaskan, bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu”, ungkapnya.

Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 Tanjung Perak berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang dikelola Pelindo serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ditanya Bidik Nasional terkait upaya hukum selanjutnya dari Pelindo dengan adanya tindak penyerobotan lahan, Lukman mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Tanjung Perak. “Sekarang yang bersangkutan dalam proses penyelidikan. Kami serahkan proses hukumnya kepada Polres Tanjung Perak”, tutur Lukman.

Pertemuan tersebut sekaligus sebagai langkah klarifikasi pihak Pelindo dihadiri oleh Kompol Sudaryanto (Kabag Operasi Polres Tanjung Perak), Arya (Properti Pelindo Regionsl 3) dan Kompol Eko W.(Kapolsek Pabean Cantian), IPDA Suroto (Humas Polres Tanjung Perak), Amarto (Manajer Satpampel Pelindo Sub Regional Tanjung Perak) dan beberapa staf Humas Pelindo Regional di Surabaya. (Akarim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button