JATIMSIDOARJO

Pembagian Pickup dan Stemper ke 18 Kecamatan Sidoarjo, Guna Percepat Perbaikan Jalan

Bupati Subandi saat menyerahkan bantuan Pickup dan Stemper. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperkuat percepatan perbaikan infrastruktur jalan melalui program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK).

Sebagai bentuk dukungan, Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan satu unit mobil pickup dan satu unit stamper atau alat pemadat aspal kepada seluruh kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Total terdapat 18 kecamatan yang menerima bantuan sarana dan prasarana tersebut. Penyerahan simbolis kepada tiga perwakilan kecamatan, yakni Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Candi, dan Kecamatan Gedangan, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa pagi (27/1/2026).

Bantuan sarana dan prasarana ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program PIWK yang difokuskan pada perbaikan jalan rusak dan infrastruktur skala kecil.

Melalui skema ini, setiap kecamatan diberikan kewenangan langsung untuk menangani perbaikan jalan di wilayahnya masing-masing.

“Mobil pickup dan stamper ini akan digunakan oleh kecamatan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di wilayahnya. Harapannya, jalan-jalan berlubang bisa segera tertangani. Dengan PIWK ini, kami menargetkan sebelum Lebaran tidak ada lagi jalan berlubang di Sidoarjo,” tegas Bupati Subandi.

Ia menjelaskan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pemetaan kewenangan perbaikan jalan, guna membedakan mana yang menjadi tanggung jawab Dinas PU BMSDA Sidoarjo dan mana yang menjadi kewenangan kecamatan.

“Mana yang menjadi urusan PU, akan ditangani melalui skema swakelola. Sementara seluruh kecamatan akan menggunakan mekanisme PIWK,” jelasnya.

Program PIWK sendiri merupakan skema alokasi anggaran pembangunan daerah yang dibagi secara merata dan proporsional ke setiap kecamatan.

Tujuannya untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan dan infrastruktur skala kecil di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pelaksanaannya, program PIWK akan mendapat pendampingan teknis dari Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo.

Pemerintah kecamatan dan desa juga diwajibkan melakukan koordinasi aktif dalam percepatan penanganan jalan rusak.

“Komunikasinya nanti desa dengan camat. Jika tidak mampu ditangani, baru dilimpahkan ke PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo. Kerusakan berat tetap akan ditangani oleh PU,” pungkas Subandi.

Dengan skema ini, Pemkab Sidoarjo menargetkan percepatan perbaikan jalan dapat berjalan lebih efektif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button