
Keluarga Korban didampingi LSM saat mediasi di SMK Sepulug November. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswi di SMK Sepuluh November Sidoarjo mencuat. Korban dituding mencuri uang Rp50 ribu rekannya, meski tuduhan tidak pernah terbukti secara.
Alih-alih diklarifikasi secara objektif, tuduhan itu justru berkembang menjadi stigma sosial di lingkungan sekolah. Korban menjadi sasaran gunjingan, dilabeli “maling”, hingga menerima ujaran kasar dari sesama siswa.
Sehingga, tekanan psikologis pun tak terhindarkan, terlebih peristiwa itu terjadi saat korban masih menjalani masa ujian sekolah.
Dampak perundungan tersebut bukan hanya mencederai martabat pribadi korban, tetapi juga mengganggu kondisi mental dan konsentrasi belajarnya.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan keras atas tuduhan tanpa dasar tersebut. Mereka menilai tindakan itu telah mencemarkan nama baik korban dan meninggalkan luka psikologis serius.
“Anak kami tidak pernah melakukan pencurian. Tapi sudah terlanjur dicap dan diperlakukan tidak layak. Ini sangat memukul mentalnya, apalagi masih dalam suasana ujian,” ujar perwakilan keluarga korban berinisial HS, Rabu (28/1/2026).
Keluarga menuntut langkah konkret dari pihak sekolah, bukan sekadar penyelesaian formalitas, tetapi pemulihan nama baik korban secara terbuka di hadapan warga sekolah agar stigma sosial tidak terus melekat.
“Yang utama bagi kami adalah nama baik anak kami dipulihkan. Jangan sampai tuduhan ini menghancurkan masa depannya,” tegasnya.
Menurut HS, pihak sekolah telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pertemuan antara korban dan pihak yang menuduh, serta pembuatan berita acara sebagai bentuk penyelesaian administratif.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Sepuluh November Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi secara terbuka. Sekolah hanya menyampaikan bahwa persoalan akan diselesaikan secara internal dan kekeluargaan, tanpa penjelasan rinci terkait mekanisme perlindungan korban dan pemulihan nama baik.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Wakil Bupati LIRA Sidoarjo, Kasan, menegaskan bahwa perundungan berbasis tuduhan tanpa bukti bukan persoalan sepele.
“Bullying personal seperti ini sangat berbahaya. Dampaknya bisa panjang dan merusak psikologis anak. Sekolah tidak boleh abai. Harus ada sikap tegas untuk melindungi korban dan memutus stigma,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan arena kekerasan verbal, perundungan sosial, dan penghakiman tanpa dasar.
“Penyelesaian harus berpihak pada korban, termasuk pemulihan nama baik secara terbuka. Jika tidak, korban akan mengalami victimization berlapis, korban tuduhan, korban stigma, dan korban sistem,” pungkas Kasan.
Laporan : Teddy Syah


