
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Saat ini beredar informasi mengenai sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi ketentuan.
Kemas menjelaskan penyesuaian kepesertaan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan iuran tepat sasaran melalui proses verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Apabila memang masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, kepesertaan dapat diajukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kemas. Selasa, (10/02).
Ia menambahkan terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan kepesertaan diaktifkan kembali, di antaranya peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan serta hasil verifikasi lapangan menunjukkan masih memenuhi kriteria penerima bantuan. Selain itu, peserta yang sedang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis juga dapat diajukan reaktivasi kepesertaannya.
Sementara itu, bagi peserta yang dinonaktifkan dan sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran, kepesertaan JKN tetap dapat dilanjutkan. Peserta dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pengurusan administrasi dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA), BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Kemas juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal layanan yang tersedia. Hal ini penting agar peserta tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Apabila peserta sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! Selain itu tersedia pula Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan yang siap membantu peserta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak 2022 sehingga akses pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin. Apabila kepesertaan PBI JK nonaktif saat akan berobat, warga dapat datang ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan perawatan dari fasilitas kesehatan. Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data, membuat surat keterangan reaktivasi, serta menginput data melalui aplikasi SIKS-NG. Jika disetujui, data tersebut akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses reaktivasi kepesertaan.
“Selama ini kami memastikan masyarakat tetap terlindungi. Jika ada kepesertaan nonaktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan, segera datang ke Dinas Sosial agar kami dapat memfasilitasi proses pengajuan kembali,” ujarnya.
Di akhir, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN sejak dini sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan tidak terkendala administrasi. (rn/ra/red)


