
Moh Saleh, bakal calon Kepala Desa Jemirahan Sidoarjo. (Ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, tengah memanas. Salah satu calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Desa 2026-2034, Moh Saleh, gagal maju.
‘’Padahal, syarat-syarat saya sudah lengkap. Semua yang disarankan juga sudah saya penuhi,’’ katanya.
Ironisnya, kegagalan tersebut terjadi di detik-detik akhir. Alasannya, purnawirawan TNI itu tak bisa melengkapi berkas kependudukan.
‘’Saya dikasih tahunya jam 12.00 WIB untuk melengkapi dan penutupan pendaftaran Senin (9/2/2026). Kenapa kalau tidak lengkap sejak jauh-jauh hari,’’ ujar Saleh, yang terakhir pensiun dengan pangkat bintara tinggi itu.
Padahal, lelaki kelahiran 1964 itu sudah mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa sejak Kamis (5/2/2026). Bahkan, info terakhir, persyaratannya sudah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan menjadi calon kepala desa.
Syarat-syarat tersebut tidak sedikit. Mulai akte kelahiran, ijazah sekolah, SKCK, dan bukti tidak pernah bermasalah dengan hukum dari pengadilan.
‘’Sebelumnya yang kurang-kurang saya penuhi. Meski saya harus ke Situbondo untuk legalisir ijazah sekolah,’’ terang Saleh yang didamping menantunya, Zainuddin.
Persyaratan terakhir yang dipenuhi Saleh adalah legalisir akte kelahiran. Setelah diberitahu, dia langsung ke Kantor Dispendukcapil yang ada di Kecamatan Sidoarjo. Untuk ke sana pun butuh waktu yang tidak sebentar.
‘’Pihak panitia pendaftaran pun memperbolehkan difoto dan bentuk fisiknya menyusul. Saya selesai mengurus pukul 14.59 dan langsung dikirim foto akte yang dilegalisir tersebut,’’ ungkap anggota TNI yang terakhir bertugas di Kodim Pasuruan tersebut.
Namun, saat dia balik dan menemui panitia pendaftaran bakal calon kepala desa Jemirahan, alangkah kagetnya. Saleh dianggap tidak lolos dengan alasan waktunya sudah melewati batas akhir.
Sontak, kabar itu pun menyebar. Pendukung Saleh pun tak terima. Ratusan orang mendatangi rumahnya.
‘’Mereka ingin mendatangi Kantor Kepala Desa Jemirahan untuk mempertanyakan keputusan itu. Bahkan, Selasa malam, pendukung Ayah masih datang ke rumah,’’ ucap Didin, sapaan karib Zainuddin.
Bagi dia dan Saleh, hal tersebut cukup ganjil. Apalagi, setelah Saleh dinyatakan gagal, langsung ada calon yang disahkan.
Di Kabupaten Sidoarjo, ada 80 desa yang akan melaksanakan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 24 Mei 2026. Pelaksanaan akan digelar pada 17 kecamatan, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Hanya Kecamatan Tulangan yang tidak menggelar Pilkades serentak tahun 2026.
Coblosan akan dilakukan secara non elektronik. Sesuai tata cara pencoblosan, 1 tempat pemungutan suara (TPS), harus melayani sebanyak 500 Daftar pemilih tetap (DPT).
Bupati Sidoarjo Subandi, dalam sebuah kesempatan, mengatakan Pilkades 2026 dirinya ingin menjadi contoh pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang sehat dan damai. (*)
Editor : Red


