GRESIKJATIM

Hidup Bergantung Pada JKN, Ibu di Gresik Ini Ajukan Reaktivasi Peserta

Saniyah (49), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). (Foto: istimewa)

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Saniyah (49), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdomisili di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini menyerukan harapannya kepada pemerintah untuk tetap membantu dirinya membayar iuran JKN. Pasalnya, ia harus menjalani perawatan rutin di rumah sakit.

“Minta tolong pemerintah tetap aktifkan BPJS Kesehatan saya, karena saya membutuhkan untuk pengobatan rutin ke dokter spesialis penyakit dalam. Hanya dengan JKN saya bisa berobat tanpa memikirkan biaya,” pinta Saniyah yang telah menjadi peserta PBI sejak 2018, Kamis (12/02).

Hal itulah yang membuat dirinya terpaksa melakukan reaktivasi dengan mengalihkan kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri. Saniyah memilih mengurusnya di kantor BPJS Kesehatan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.

“Rumah saya dekat dengan kantor, jadi saya pilih langsung kesini. Saat mengurus saya hanya diminta menunjukkan foto KTP dan KK, tidak perlu banyak berkas. Tidak menunggu lama, pengalihan kepesertaan saya selesai dan setelah melakukan pembayaran langsung aktif. Saya kembali menjadi tenang, karena jaminan kesehatan saya bisa digunakan lagi. Kebetulan hari ini saya juga ada keluhan ringan, jadi butuh berobat di puskesmas,” terangnya.

Selain di kantor, Kepala BPJS kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menerangkan pengalihan kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan digital yakni Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa. Menurutnya, Pandawa menawarkan cara yang lebih mudah dan efisien.

“Peserta cukup chat hai atau halo ke nomor Pandawa 08118165165, kemudian peserta memilih jenis layanan Administrasi. Kemudian Pandawa akan mengirimkan balasan tautan untuk selanjutnya peserta bisa klik tautannya lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali. Pada akses Pandawa ini peserta diminta untuk melampirkan dokumen seperti Swa Foto dengan KTP, foto KK, dan buku Tabungan. Setelah selesai, maka kepesertaan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari,” tuturnya.

Janoe juga menyebut, selain bisa beralih menjadi Peserta Mandiri, peserta juga bisa tetap mempertahankan pada segmen PBI. Disebut Janoe, terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi.

“Pertama peserta termasuk dalam kategori PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin, atau sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Apabila memenuhi kriteria tersebut, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali menjadi Peserta PBI,” kata Janoe.

Sampai dengan 1 Februari 2026, kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik mencapai 100% dengan rinican segmen PBPU Pemda 222.383 jiwa, PBI JK 610.294 jiwa, BP 21.212 jiwa, PBPU 116.643 jiwa, PPU BU 307.675 jiwa dan PPU PN 58.788 jiwa. (rn/qa/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button