JATIMSURABAYA

Bongkar Dugaan Korupsi Hibah DPUBM Jatim (3)

■ Dari Proyek Fiktif, LPJ Bermasalah, Hingga Pengurangan Volume

Pegawai Dinas PUBM Jatim saat menemui Wartawan tanpa materi, (19/12/2025). (Foto: istimewa)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Gelombang tuntutan penuntasan perkara dugaan korupsi Dana Bibah APBD Jawa Timur kian menguat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan unsur eksekutif, bukan tanpa alasan.

Lemahnya sistem penyelenggaraan dana hibah dan abstainnya regulasi yang mengatur tentang tanggungjawab pengawasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dana hibah, disebut-sebut menjadi peluang terjadinya mega korupsi dana hibah Jawa Timur.

Mulai proyek fiktif, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bermasalah hingga pengurangan volume pekerjaan setiap tahun terus berulang tanpa perbaikan. Ironisnya, Pemerintah Daerah berpangku tangan.

Pelanggaran ketentuan peraturan perundangan pada penyelenggaraan belanja hibah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur sepanjang tahun 2019-2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 BAB I B Belanja Daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 5 kelemahan perencanaan belanja hibah, 9 kelemahan pengendalian pelaksanaan hingga kelemahan sistem monitoring dan evalusasi belanja hibah pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Provinsi Jawa Timur.

Dalam dokumen sepanjang lima halaman tersebut, BPK menyajikan temuan hasil pemeriksaan secara detail dan menyeluruh mulai dari penerima dana hibah yang telah ditentukan sebelum proses penyusunan anggaran,

tim evaluator dibentuk pada tahun pelaksanaan, proposal tidak didukung peta lokasi rencana pelaksanaan pekerjaan, tidak terdapat gambar rpekerjaan,

foto kondisi 0% lokasi kerja tidak lengkap, analisa harga satuan pekerjaan tidak sesuai ketentuan, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, hingga Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) bermasalah.

Kelemahan Pengendalian Belanja Hibah

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan fisik secara uji petilk yang dilakukan BPK atas realisasi pekerjaan pada Pokmas (kelompok masyarakat) penerima dana hibah ditemukan tidak terdapat pengawasan dari SKPD,

perubahan rencana pelaksanaan pekerjaan dan lokasi pekerjaan tidak didukung dengan berita acara (addendum), prasasti tidak dipasang saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan,

foto pelaksanaan tidak menunjukkan progress pekerjaan secara lengkap, LPJ tidak dilengkapi gambar LPJ tidak dilengkapi backup data quantity final, hasil pekerjaan mengalami kerusakan, terdapat Pokmas tidak melaksanakan pekerjaan, kelebihan bayar dari kekurangan volume pekerjaan.

Kelemahan Pengendalian Monitoring dan Evalusasi

Sesuai dengan ketentuan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh SKPD adalah meneliti kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Hasil pemeriksaan data monitoring, evaluasi diketahui bahwa sampai dengan tanggal 12 April 2023 terdapat 2.066 penerima Hibah pada DPUBM belum menyampaikan LPJ pelaksanaan belanja hibah.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp549.469.000,00; dan pelaksanaan dana hibah yang tidak dilengkapi dengan LPJ sebesar Rp309.465.298.700,00 tidak dapat diyakini penggunaannya.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala DPUBM selaku penggunan anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya, Evaluator tidak memedomi ketentuan saat melakukan evaluasi proposal calon penerima hibah, penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai NPHD.

Belum diketahui secara pasti apakah rekomendasi pengembalian kerugian keuangan daerah atas pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp549.469.000,00 dan penggunaan dana hibah yang tidak dilengkapi dengan LPJ sebesar Rp309.465.298.700,00 telah ditindak lanjuti atau belum?

Pelanggaran kepatuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur kembali terjadi, dan terulang lagi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan Nomor 41.B/LHP/XVIII.SBY /04/2024 BAB 1 Huruf C Nomor 12 BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan:

Kekurangan Volume Pekerjaan atas Realisasi Belanja Hlbah pada 10 Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan/atau Penerima Hibah sebesar Rp 245.786.338.00;

Sebanyak 3 Penerima Hibah tidak Melaksanakan Pekerjaan yang Diperjanjikan dalam NPHD Sampai dengan Batas Waktu yang Ditetapkan sebesar Rp 580.000.000,00

Sebanyak 1.331 Penerima Hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 237.823.975,500,00

Bahwa untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui tindaklanjut atas rekomendasi BPK, Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL pada 1 Desember 2025 secara resmi telah mengajukan konfirmasi secara resmi melalui surat nomor 078/208/KONF.LP/XII/RED.BN.

Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas PUBM Jawa Timur dan diterima Eka, front office pada Bagian Pengelola Informasi dan Dokumentasi, namun hingga, Selasa 10 Februari 2026 belum memberikan tanggapan. (Bersambung edisi berikutnya)

Penulis : Toddy Pras H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button