
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Madiun terus mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Penyesuaian data kepesertaan menyebabkan sebagian peserta PBI JK berstatus non aktif, sehingga perlu segera dilakukan reaktivasi agar hak akses layanan kesehatan tetap terjamin,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiunm Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat dengan mudah melakukan pengecekan status kepesertaan melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan. Upaya ini penting agar peserta JKN mengetahui kondisi status kepesertaan sejak dini.
“Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika peserta JKN segmen PBI JK tidak berstatus non aktif, maka peserta dapat segera melakukan reaktivasi,” kata Ita, Kamis (12/2) di kantornya.
Peserta JKN segmen PBI JK merupakan peserta JKN dari masyarakat tidak mampu, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat yang berhak menjadi peserta JKN segmen tersebut adalah masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kelompok desil 1 -5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Usulan calon peserta JKN segmen PBI JK berdasarkan kriteria tersebut akan disampaikan ke Kementerian Sosial melalui Aplikasi SIKS – NG. Selanjutnya penetapan kepesertaan PBI JK akan dituangkan melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial. Jika masyarakat tidak lagi berada dalam kelompok desil 1 -5 dan status kepesertaan JKN tidak aktif, Ita menjelaskan bahwa peserta JKN dapat melakukan reaktivasi, baik melalui layanan WhatsApp PANDAWA di npmor 08118165165 ataupun datang langsung ke Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan terdekat.
“Reaktivasi kepesertaan melalui WhatsApp PANDAWA bisa memilih menu Administrasi, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh sistem, dan pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.Sedangkan untuk pengurusan langsung di kantor, dapat menunjukkan KTP, KK dan buku rekening tabungan,” tambahnya.
Selain itu, bagi peserta yang sudah bekerja, Ita menyebutkan bahwa peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Peserta dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan atau HRD agar didaftarkan sebagai peserta PPU. Sehingga, kepesertaan JKN dapat kembali aktif melalui segmen kepesertaan yang sesuai
Munawiru Haniah, warga Kota Madiun menyampaikan bahwa dirinya telah berhasil melakukan reaktivasi kepesertaan yang semula segmen PBI JK menjadi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Ia merasa kembali tenang karena telah kembali menjadi pesrta JKN dengan status kepesertaan aktif.
“Prosesnya mudah dan diberikan penjelasan sejara jelas oleh petugas. Tentu saya merasa sangat tenang karena jika sewaktu-waktu perlu berobat, sudah tidak perlu khawatir perihal status kepesertaan JKN. Jadi, melakukan reaktivasi itu sangat perlu dilakukan sesegera mungkin guna memastikan jaminan kesehatan tetap ada,” kata Haniah. (red)



