
Dishub Sidoarjo saat lakukan penindakan terhadap jukir ilegal. (Foto: Teddy/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo bersama Satpol PP, Polresta Sidoarjo, dan TNI menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan, Kamis (12/2/2026). Operasi gabungan ini menyasar praktik parkir tidak resmi dan pelanggaran di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan banyak juru parkir (jukir) liar. Sejumlah jukir resmi juga kedapatan melakukan penyimpangan prosedur.
Razia dilakukan di beberapa titik strategis, di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, dan Jalan A. Yani. Lokasi tersebut dinilai rawan pelanggaran parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengatakan razia merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian parkir. Penindakan dilakukan untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan.
“Ini salah satu bentuk kegiatan kami dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap pelaksanaan parkir di lapangan,” ujar Budi Basuki usai razia.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyasar parkir liar. Jukir resmi yang telah bermitra dengan Dishub juga ikut diperiksa.
“Meski jukir resmi dari Dishub, masih kami temukan penyimpangan,” tegasnya.

Di lapangan, petugas mendapati jukir tidak mengenakan rompi identitas. Ada pula yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
“kita dapati ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Kemudian juga masih ada karcis yang tidak resmi yang beredar,” ungkapnya.
Petugas juga menertibkan titik parkir yang belum memiliki kerja sama resmi dengan Dishub. Di salah satu lokasi, ditemukan jukir beroperasi secara liar dengan karcis buatan sendiri.
“Kalau itu liar, maka pendapatannya tidak masuk ke pemerintah daerah dan hanya menguntungkan kelompok tertentu,” jelasnya.
Terkait sanksi, Dishub masih mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan. Namun, penindakan tegas akan dilakukan jika pelanggaran terus berulang.
“Hari ini kami masih persuasif. Tapi setelah ini tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tandas Kadishub Sidoarjo.
Laporan : Teddy Syah



