JATIMKEDIRI

Aroma ‘Tangkap Lepas’ Kasus Narkoba di Polres Kediri: Benarkah Hukum Bisa Dibeli Rp30 Juta?

Polres Kediri (ist)

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Penggerebekan kasus Narkoba di Desa Kampung Baru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri jum’at 20/02 malam hari kurang lebih jam 22.00 WIB dengan menangkap lima tersangka berinisial (F,R,E,U, dan A) atas dugaan kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Ini suatu prestasi yang membanggakan di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri.

Akan tetapi tercoreng dengan dugaan “Tangkap Lepas”, dimana salah satu keluarga tersangka diduga dimintai uang sebesar 30jt per-orang untuk bisa lepas dari hukuman pidana, sampai-sampai pihak keluarga menjual Sapi dan Kendaraan untuk memenuhi permintaan dari Kepala Desa dengan dalih sudah koordinasi dengan pihak Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang berada di Jln kranggan utama dusun kranggan, RT.003/RW.002, Sobo, desa nambaan, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Narasi di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.

Informasi ini didapat dari salah satu warga Kampung Baru Berinisial I yang enggan disebut namanya menyampaikan, berawal pada hari jumat malam hari ada penggerebekan oleh sejumlah orang dari Polres Kediri dengan menangkap 5 orang warga Desa Kampung Baru, dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Sabu, dan Sabtu ini 21/02 para tersangka masih di tahan di Polres Pare.

Diungkapkan Orang tua dari salah satu yang ditangkap, pihak Kades sudah berkoordinasi dengan pihak Polres mau membantu mengeluarkan dengan meminta uang 30jt ke salah satu keluarga tersangka, sehingga pihak keluarga akan menjual Sapi dan Kendaraan agar bisa lepas dari jerat Hukum.

Pihak Kepala Desa Kampung Baru Toirin saat dikonfirmasi terkait warganya yang ditangkap juga membenarkan kejadian tersebut dari Kasunnya, dan belum bisa menemui awak media untuk klarifikasi lebih lanjut karena masih repot.

Saat dikonfirmasi pihak Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno yang posisinya masih di Madiun akhirnya diwakilkan melalui Kanitnya Rustamaji mengiyakan adanya penggerebekan dan penangkapan 5 orang di Desa Kampungbaru dari pengembangan yang sebelumnya menangkap 2 orang di Desa Kebonrejo jadi total ada 7 orang yang di tangkap terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan Obat-obatan terlarang jenis Sabu, dan disita alat hisap Sabu dan para tersangka dinyatakan positif memakai narkoba, serta ke 7 tersangka sudah di limpahkan kepada Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih.

Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih

Sementara melalui sambungan telepon pihak Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang dipimpin oleh Agian saat dikonfirmasi mengatakan akan koordinasi dulu dengan pengurus karena belum tahu kalau ada permasalahan ini.

Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang selama ini dikenal sebagai lokasi pembinaan pemulihan pecandu, kini turut menjadi sorotan lantaran diduga dijadikan pintu pungutan oleh pihak tertentu, dengan proses yang tidak transparan kepada keluarga, serta tanpa penjelasan resmi dari institusi penegak hukum setempat.

Terpisah, disampaikan sumber media ini, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Kediri, praktik seperti ini bila benar terbukti, dapat masuk kategori perbuatan pidana serius, di antaranya:

– Pasal 368 KUHP – Pemerasan ancaman pidana 9 tahun Penjara

– Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman 20 tahun penjara

– Pasal 11 UU 31/1999 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara

– Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri

– UU 28/2004 tentang Yayasan – Penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi bisa berujung pembekuan/pembubaran melalui pengadilan

Masih kata sumber itu, bahkan jika praktik ini terjadi dalam bentuk pungutan sistematis yang melibatkan aparat, jeratnya dapat meningkat ke:

– Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Korupsi dengan kerugian negara/penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup

– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor – Pemerasan oleh aparat

– Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor – Suap aktif untuk membebaskan proses hukum

Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan/asesmen rehabilitasi.

Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.

Warga berharap isu ini bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri. (Nyoto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button