JATIMJOMBANG

Kadisdikbud Kabupaten Jombang Pastikan Praktisi Pendidikan Bekerja Sesuai SE Dirjen Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang, Senen (Foto: tok)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang berharap Pengawas atau Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Pendidikan Anak Usia Dini dan Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten Jombang memastikan praktik sesuai dengan surat edaran (SE) tersebut, sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal (22/02/2023).

Selain itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang, Senen menyampaikan dan menindaklanjuti Surat Edaran ( SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Disdikbud Kabupaten Jombang meminta Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Pendidikan Anak Usia Dini dan Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Jombang memastikan melakukan beberapa praktik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal.

Menurutnya, “beberapa praktik tersebut diantaranya yang pertama penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” ujarnya

“Praktik yang ke dua yakni pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundangundangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah” pungkasnya lagi.

Dikatakan oleh Senen lagi , “Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, khusus Sekolah Dasar (SD) dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Ditambahkan, selain itu juga merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal dan melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd , serta menggunakan hasil asesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran,” ungkapnya.

” Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD” tambahnya.

Pada rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD lanjutnya, dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd. Dan Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan – ketentuan tersebut,” ujar Kepala Disdikbud Jombang.

Perlu di pahami bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button