AdvertorialJATIMMADIUN

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MADIUN “LAUNCHING” APLIKASI NON TUNAI DESA CMS – SISKEUDES

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, efisien, efektif dan partisipatif, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka, Selasa 07/03/2023 bertempat di Pendopo Muda Graha, “Launching” dan Sosialisai Aplikasi Non tunai Desa (CMS – SISKEUDES) di gelar, merupakan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dengan Bank Jatim, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati/Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Dirut Bank Jatim para OPD serta Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Madiun.

Acara dibuka oleh Joko Lelono selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun.

Dalam sambutan nya beliau menuturkan aplikasi non tunai desa CMS-SISKEUDES merupakan Aplikasi yang berbasis website dan Android, terintegerasinya antara Cash Management System (CMS) Bank Jatim dengan SISKEUDES, program ini merupakan kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten Madiun dengan Bank Jatim didukung oleh BPKP dan Kementerian Dalam Negeri. 

Kabupaten Madiun merupakan satu-satunya di Jawa Timur yang menerapkan aplikasi CMS-SISKEUDES ini secara serentak di 198 Desa/Kelurahan, proses pengembangan aplikasi ini sudah berjalan selama 2 tahun di mulai pada tahun 2020 – 2022 dengan 15 Desa di 15 Kecamatan sebagai Pilot Project.

Di tahun anggaran 2023 ini seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Madiun sudah siap untuk mengimplementasikan aplikasi non tunai ini, rencana di bulan maret ini akan diadakan pelatihan dan bimtek secara bertahap kepada Bendahara dan sekretaris Desa, apalagi sudah 4 tahun berturut-turut Kabupaten Madiun menjadi tercepat salur DD Nasional, tentunya harus diimbangi dengan tata kelola keuangan yang baik.

Lebih lanjut Suyadi selaku Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri secara Daring menyampaikan apresiasinya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun yang telah menerapkan sistem aplikasi nontunai CMS – SISKEUDES secara serentak dan satu-satunya di wilayah Jawa Timur dan bisa menjadi triger untuk Daerah lain. Sedang ada beberapa daerah Kabupaten/kota di Propinsi lain yang sudah menerapkan sistem non tunai CMS – SISKEUDES ini sehingga diharapkan pengelolaan Keuangan di Pemerintahan Desa akan lebih baik Akuntabel, efektif, efisien dan transparan.

Semua transaksi dapat dieksekusi oleh Kepala desa dan bendahara di masing-masing kantor desa sesuai dengan prosedur yang benar dan dalam waktu yang sangat singkat.

Pemanfaatan aplikasi nontunai dengan sistem CMS – SISKEUDES ini merupakan terobosan yang luar biasa, tutur Wasis Prabowo selaku Dirut Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Desa BPKP mengawali sambutannya secara daring, dalam hal ini pihak pemerintahan desa sangat diuntungkan, dengan pengelolaan keuangan yang lebih mudah efektif dan efisien, Kecamatan dan inspektorat lebih mudah dalam pengawasan, pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) sebagai pelaksana lebih mudah monitor dan menuntun pemerintah desa agar lebih baik, serta pihak BPKP lebih mudah dalam pengawasan. Bukan hanya itu, penggunaan sistem aplikasi ini memberi edukasi di pemerintahan desa bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan sehat akan memberi wibawa dan masyarakat akan semakin sejahtera. 

Pada  kesempatan itu, Kaji Mbing sapaan Bupati Madiun, menuturkan bahwa urusan pemerintahan desa itu yang pokok ada 2 yaitu, menyelenggarakan pemerintahan desa dan melayani kepentingan masyarakat, supaya kedua tugas dan tanggungjawab itu bisa berjalan baik dan selaras harus dilaksanakan dalam 5 rangkaian, yaitu dimulai dari perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan, ketatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Kelima nya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Dengan adanya sistem aplikasi nontunai CMS- SISKEUDES ini hendaknya bisa menjadi penunjang bukan sebagai penghalang, dan bisa membantu serta mempermudah pengelolaan keuangan di pemerintahan desa, sehingga lebih efektif, efisien transparan dan akuntabel, pungkasnya.(adv)

Laporan: Bas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button