Press Release Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (24/3)// Foto: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Jajarannya berhasil menjaring 6 Penjahat jalanan yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya dalam waktu 10 hari terakhir.
Dari identitas masing-masing penjahat tersebut adalah MPT (36 tahun), MR (35 tahun), FS (20 tahun), AGS (45 tahun), SL (38 tahun) dan AP (43 tahun). Keenamnya merupakan penjahat dalam kasus Curanmor dan tipu gelap.
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, penangkapan terhadap keenam tersangka merupakan upaya kerja keras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Jajaran.
“Keenamnya berhasil tertangkap ditempat yang berbeda-beda di Surabaya, dan dua tersangka diantaranya residivis yang pernah tertangkap Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata AKBP Herlina, dalam press release, pada Jum’at (24/03/2023).
Modus operandi yang dilakukan tersangka kasus Curanmor yaitu secara mobile mencari sasaran motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik, lalu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.
Sedangkan terkait kasus tipu gelap, yakni modus operandinya adalah dengan berpura-pura meminjam motor lalu dijual.
“Alhasil, semua tersangkanya berhasil diamankan dalam kurun waktu 10 hari, oleh petugas,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (dua) unit sepeda motor yakni motor Honda Vario nopol S -5574- AU beserta STNK dan kunci kontaknya, motor Honda Beat L -4217- YB, selembar foto copy BPKB dan STNK motor Suzuki Satria nopol L -6250- IE.
“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada para tersangka yakni Pasal 363 KUHP serta Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tutup Kapolres.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso