LAMPUNGTULANG BAWANG BARAT

Disnakertrans Tubaba: Pengawasan Padat Karya Tidak Ada Perintah, Hanya Inisiatif dari Pihak Dinas

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)// Foto: dra/tim

TULANG BAWANG BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Pengawasan terhadap bantuan kegiatan padat karya tahun 2022 dari pemerintah pusat melalui Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, tidak ada perintah hanya sekedar pemberitahuan dari pusat bahwa ada bantuan di Kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Maria Sari Umar, disinilah yang kami sayangkan monitoring dilakukan hanya merupakan inisiatif dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk melakukan pengawasan.

“Kalau perintah dari pusat tidak ada, (mereka-red) hanya memberikan informasi ada yang dapat bantuan,” kata Kabid Disnakertrans Tubaba, Senin (27/3/2023) lalu.

Ia juga menjelaskan, karena bantuan dari pusat sekarang tidak melalui Dinas lagi. Jadi, pemohon bantuan sudah bisa mendaftarkan sendiri secara online. Pihak Dinas hanya memberikan surat rekom saja untuk masalah proposal bantuan yang mau diajukan.

Lanjutnya, untuk bantuan padat karya di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tenggah, waktu awal pengerjaannya sudah kita monitoring dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tubaba turun langsung dilokasi.

“Dalam monitoring itu memang sudah ada keterlambatan pengerjaan bangunan jembatan di Tiyuh Tirta Kencana. Mereka beralasan dikarenakan adanya musibah yang menimpa salah satu kelompok dan tergangu cuaca hujan. Dan kami pihak Dinas juga sudah memberikan aba-aba jangan sampai jadi permasalahan untuk laporannya nanti diakhir Desember tahun 2022,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) berupa kegiatan padat karya, dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2022 di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat-Lampung, terindikasi janggal tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan.

Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber dilapangan yang indentitas tidak mau disebutkan mengatakan, kegiatan fisik infrastruktur berupa jembatan tersebut merupakan swadaya dari masyarakat dengan dikerjakan secara bergotong royong.

“Kegiatan itu dikerjakan secara gotong royong dengan warga sekitar lingkungan dan yang mempunyai lahan dilokasi yang dikerja secara bergantian tiap harinya,” beber narasumber kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Lanjut narasumber lain menjelaskan, selain itu juga ada yang dimintai dana bagi mereka yang memiliki lahan didaerah situ. Kalau saya ngak ada lahan disitu, jadi cuma bantu bergotong royong aja untuk berkerja.

“Kalau masalah anggarannya berapa kami kurang paham, coba tanyakan sama pak carek (Sekretaris Desa) atau Kepala Tiyuh (Kepala Desa),” sebutnya.

Sedangkan, narasumber yang memiliki lahan disekitar lokasi menyampaikan hal yang sama, bahwa jembatan itu dikerjakan secara bergotong royong swadaya dari masyarakat sekitar yang terdiri dari 2 tukang dan dibantu warga.

“Bagi yang mempunyai lahan, waktu rapat itu dibahas 1 hektar lahan dimintai Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus). Dan saya punya 2 hektar lahan bayarnya 5 juta,” ungkapnya.

Terpisah, salah aparatur Tiyuh Tirta Kencana, yang membidangi kaur pembangunan menyangkal, adanya penarikan dana dari warga sekitar yang memiliki lahan. Dia menjelaskan, kegaiatan itu padat karya dari usalan kelompok tani dengn membuat pengajuan proposal ke DPR.

“Kegiatan padat karya itu bantuan dari pusat, yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dengan anggaran 100 juta dari Kemnaker RI untuk pembuatan jembatan,” paparnya, Selasa (7/3/2023) lalu.

Ia menambahkan, untuk penarikan dana itu masih rencana dari Tiyuh nantinya bagi yang memiliki lahan untuk membuat badan jalan. Tapi kalau ada tarikan Rp. 2.500.000, itu tidak benar.

Kembali disampaikan oleh salah satu sumber, kegiatan padat karya dari bantuan Kemnaker RI tahun 2022 diduga tanpa adanya papan data kegiatan dan luput dari pengawasan dinas terkait serta belum bisa dipergunakan sebagaimana mestinya bagi warga.

Laporan: *dra/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button