PALEMBANGSUMSEL

Dirreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Dua Kasus Penipuan Online dan Konten Asusila

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Penipuan Online Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023 (Foto: Bidhumas Polda Sumsel)

PALEMBANG, BIDIKNASIOL.com – Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Penipuan Online yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty.

Turut hadir Kasubdit V Siber AKBP. Fitriyanti, S.H, Diskominfo Provinsi Sumsel Kabid Egov Densyah, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel diwaliki Kabag Kemitraan dan Edukasi Andes Novytasary bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 8.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, Kejadian Penipuan online atau transfer dana di bulan Juli tahun 2022, dan berhasil di ungkap di bulan Februari tahun 2023 setelah melakukan proses penyelidikan dan pendalaman.

“Pada tanggal 9 Februari kita berhasil menangkap pelaku berinisial AP warga Cengal kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ini kasus kesekian kalinya yang berhasil kita ungkap dengan korban inisial R,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita atau di amankan berupa,tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara, dua lembar dokumen pendukung dari PT. Exp Debit Indonesia (DANA), tiga lembar print out bekas milik korban, dua lembar verifikasi email milik korban, 2 buah lembar print out mutasi rekening BRI milik tersangka, dengan kerugian yang di alami korban sebesar 45.310.000.

Disampaikan, kronologi kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 30 juni 2022 pelaku mengirimkan pemberitahuan kepada korban seolah-olah dari BRI, isinya tentang perubahan biaya transfer mobile Banking yang tadinya 6.500 menjadi 150.000, apabila korban tidak mengisi notifikasi dianggap korban setuju.

Kemudian korban percaya dan mengisi aplikasi tersebut serta mengirimkan nomor rekening, nomor OTP, nomor handphone dan nomor mobile banking kepada pelaku. Setelah semua data tersebut dipegang oleh pelaku, maka pelaku dengan leluasa bertransaksi menarik uang korban melalui rekening korban, ditransfer ke salah satu rekening, dari rekening tersebut baru dikirim ke rekening pelaku.

“Dalam kasus ini baru satu tersangka yang berhasil kita amankan, di duga masih ada satu pelaku yang turut serta dalam perbuatan pidana tersebut masih kita dalami dan masih kita cari orangnya,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 30 ayat 1 junto pasal 46 ayat 1, atau pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 82 undang-undang no.3 tahun 2001 tentang transfer dana pasal dan 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda 600 juta rupiah,” pungkasnya.

Sumber: bidhumaspoldasumsel

Laporan: Sirlani

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button