Pengambilan Sumpah/Janji PAW Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
DPRD Tulungagung melakukan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Foto.dok: bud/tim
TULUNGAGUNG, BIDIKNASIONAL.com – Dua anggota DPRD Tulungagung berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik Anggota dewan PAW yang dilantik itu menggantikan satu mantan anggota yang terjerat kasus korupsi.
DPRD Tulungagung melakukan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). dilakukan dengan menggelar pelantikan di Kantor DPRD Tulungagung,
Pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 berlangsung pada Kamis (27/4) pukul 10.00 WIB.
āDalam acara pelantikan kali ini ada dua sesi. Yang pertama pelantikan Wakil Ketua DPRD dan yang kedua baru pelantikan anggota DPRD,ā
Pelantikan Wakil Ketua DPRD, dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung. Sedang untuk anggota DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD Tulungagung. keduanya mengucapkan sumpah/janji, tetapi yang memimpin berbeda. Untuk Wakil Ketua DPRD oleh Kalanri. Dan untuk anggota DPRD oleh Ketua DPRD,ā
Seperti diketahui, SK pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 sudah turun beberapa waktu lalu. Yakni, Drs Ali Masrup yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Sementara untuk anggota DPRD Tulungagung hasil PAW yang ditetapkan adalah Khamim SE. Mereka berdua menggantikan posisi mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung asal PKB, Adib Makarim. Yg terjerat kasus korupsi pungkas nya
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, pelantikan ini merupakan respon dari keputusan Guberur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam keputusannya yang telah resmi memberhentikan dengan hormat Adib Makarim.
Adib Makarim sendiri merupakan salah satu wakil Ketua DPRD Tulungagung periode sebelumnya yang terseret kasus korupsi yang kini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
āParipurna hari ini adalah kelanjutan dari SK Gubernur Jawa Timur nomor 171.407/263/011.2/2023 dan SK nomor 171.407/290/011.2/2023 tentang pemberhentian Adib Makarim,ā ujarnya.
Prosesi penetapan untuk wakil ketua DPRD Tulungagung yang baru, dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, sedangkan untuk penetapan anggota DPRD Tulungagung, dilakukan sendiri oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.
Dalam kesempatan ini, Marsono berpesan kepada anggota yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan tugas yang ada, sehingga bisa segera bekerja bersama dengan anggota lainnya.
āUntuk yang baru saja dilantik, saya ucapkan selamat dan segera beradaptasi dengan tugasnya yang baru,ā pungkasnya.
Sementara itu Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengucapkan selamat kepada anggota yang baru dilantik, baik sebagai anggota maupun sebagai wakil ketua.
Pihaknya berharap,kedua anggota yang dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik dan amanah, sehingga bisa menyuarakan suara rakyat yang diwakilinya di dalam parlemen.
āSemoga menjadi pejabat yang amanah dan bisa menyuarakan suara rakyat yang diwakilinya selama ini,ā tutupnya
Laporan: bud/tim
Editor: Budi Santoso