Petani/buruh petani tembakau dan pekerja rentan terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Wedya Graha Ngawi (07/6) Foto: Ist
NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Rabu (07/06/2023) bertempat di Pendopo Wedya Graha puluhan petani/buruh petani tembakau dan pekerja rentan terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam acara bertajuk Launching Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih, Sekretaris Daerah Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Nilam Sulandrianingrum bersama jajaran OPD terkait lingkup Pemkab Ngawi.
Menurut Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“ Selama ini, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh. Namun, kini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha.
Kita melihat, masih banyak pekerja informal dan rentan yang belum dilindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja. Oleh karena itu, perlindungan pekerja informal dan rentan diberikan sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan,” jelasnya.
Launching kali ini sambungnya, untuk menyerahkan 7. 650 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau dan pekerja rentan dimana 34 diantaranya pekerja rentan dari Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja sebagai tenaga kebersihan sampah. Dalam iurannya akan dibebankan pada anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023.
“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pekerja informal lainya untuk mendapatkan jaminan sosial keselamatan dalam bekerja secara mandiri,” imbuhnya.
Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo memberikan apresiasinya untuk Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi paraa petani tembakau/buruh tani tembakau dan pekerja rentan.
“ Pemerintah Kabupaten Ngawi hadir untuk melindungi para petani tembakau. Ini inspiratif buat kabupaten lain untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sesuai dengan harapan Bapak Presiden Jokowi. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat perlindungan ini segera terealisasi,” ucap Hadi.
Kedepan harapannya program-program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Setiap pekerja, setiap profesi mempunyai risiko dan yang paling penting tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan.
Hadi juga menyampaikan pekerja informal yang jumlahnya sangat banyak saat ini menyebabkan pihaknya fokus untuk mempercepat perlindungannya. “Pekerja apapun profesinya silakan bekerja dengan keras, bekerja dengan optimal, untuk risiko-risiko yang mungkin timbul alihkan kepada negara, alihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. ” Kami siap melindungi seluruh pekerja Indonesia untuk kerja keras bebas cemas,” cetus Hadi.
Dalam kesempatan ini, Bupati Ony dan Hadi Purnomo juga menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 peserta yang belum lama meninggal saat bekerja dan karena sakit.
Penyerahan simbolis diberikan Kepada ahli waris Almarhum Suratmi, pekerja PT Dadi Mulyo Sejati yang sudah hampir 21 tahun menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal saat bekerja pada 16 Mei 2023, manfaat program yang diserahkan berupa Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 126.536.560,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 25.685.122,- dan Jaminan Pensiun (JP) Berkala Rp 383.400,-/ bulan,-.
Dikatakan, tidak hanya itu, 1 anak almarhum Suratmi yang kini masih kelas 8 SMP juga diberikan beasiswa sampai nanti di Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya Rp 73.000.000,-. Selanjutnya, kepada ahli waris Almarhum Supomo, pekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ngawi yang meninggal dunia pada 9 April 2023 karena sakit, diberikan program JKM sebesar Rp 42.000.000,-.
“Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiap pekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencegah potensi kemiskinan baru,” pungkas Hadi.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso