JATIMSURABAYA

Kejati Jatim Geledah Beberapa Tempat Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank BNI

PENGGELEDAHAN: Tim Penyidik Satgassus P3TPK Kejati Jatim Amankan Dokumen Perkuat Pembuktian (Foto. Dok. Penkum For BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara kredit fiktif Bang BNI Rp 50 miliar, Kamis 22 Juni 2023 Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda.

Hari ini, Kamis tanggal 22 Juni 2023 Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Surabaya,” terang Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejati Jatim Dr. Andrianto Budi Santoso.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com dijelaskan kegiatan Penggeledaan tersebut berkaitan dengan Kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Satgassus P3TPK mengamankan beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk meperkuat pembuktian dalam penangan perkara Pemberian Fasilitas Kredit fiktif tersebut,” tulis Dr. Andrianto Budi Santoso.

TERPISAH: Penggeledahan di Beberapa Tempat di Kota Surabaya.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Sesuai Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. 

Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan kredit fiktif Bang BNI Cabang Gresik yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar akibat gagal baya,  Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni AK, HAS, dan SI. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button