
Ilustrasi gambar
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Koordinator Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak) Jawa Timur M. Hartadi menyatakan jika reputasi pengelolahan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) masuk kategori buruk.
“Tercatat, sepanjang tahun pelaksanaan anggaran 2020 hingga 2022 Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan belanja hibah melebihi 10 persen dari alokasi APBD dalam RKPD,” kata Hartadi.
Aktivis anti korupsi tersebut menilai ada kecenderungan belanja hibah khususnya usulan DPRD melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) mengalami peningkatan. “Contoh pada Tahun APBD 2021 dianggarkan 11,6 persen, dan tahun 2022 naik mejadi 11,7 persen,” ungkapnya.
M.Hartadi mengaku setuju atas rencana perbaikan di pegelolaan Belanja Hibah, “Sebelum dilakukan sebaiknya Belanja Hibah di Non-ak tifkan terlebi dahulu,” pendapatnya.
Dari deretan kasus, menunjukkan bahwa penyelenggaraan belanja hibah menjadi “zona gelap” bagi pengusul, penyalur dan penerimanya. tutur Hartadi.
Diberitakan sebelumnya, alokasi belanja hibah usalan anggota dewan pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun APBD 2022, kembali disoal.
Pasalnya, bantuan hibah yang disalurkan kepada puluhan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dari Disbudpar Jatim itu dinilai tidak transparan.
“Penganggaran, penyusunan, penetapan kegiatan, dan pengusulan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya jauh dari asas transparansi dan keterbukaan,”
Pertanyaannya adakah masyarakat yang tau siapa mendapat apa, dan berapa nilai bantuan yang diterima mereka, tata cara mendapatkanya? kata Ketua Koalisi Pengawas Nasional (KPN) Teddy S.
“Jangankan masyarakat awam, sesama anggota dewan aja bisa jadi tidak saling mengetauinya? Siapa mendapat berapa. Seharusnya proses itu terbuka,” ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Kami bukan persoalkan mekanisme penganggarannya melalui Pokir yang notabene usulan anggota dewan. Itu karena merupakan hak konstitusional sesuai amanat Undang-Undang (UU). landasan hukumnya kokoh, hanya saja sering disalah gunakan. tegasnya.
Informasi yang dihimpun menerangkan nilai pagu belanja hibah wisata yang di tetapkan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran Disbudpar Jatim Rp 11 miliar. Dari dana itulah kemudian dialokasikan untuk kegiatan pengembangan wisata melalui sejumlah Pokdarwis tersebar di Kabupaten/Kota se Jatim.
Lebih dari 70 paket bantuan hibah tahun APBD 2022 disalurkan kepada Pokdarwis. Nlainya bervariasi sesuai pengajuan, ada yang mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah perkelompok.
Sesuai DPA Belanja Hibah yang kami kelolah sebesar 11.934.777.000,00, Realisasi 11.206.649,000 Sisa 728.128.000.
Dari total pagu anggaran belanja hibah Rp 11,9 miliar realisasi kami Rp 11,2 sisa lebih anggaran Rp 728 juta. Rata-rata batuan Rp 36 juta s/d Rp 350 juta per/Pokdarwis.
Sebanyak 59 dari 74 paket hibah dari anggarkan dana Pokir anggota DPRD Jatim. Nilai anggarannya mencapai Rp 8.184.777.000.
Bahwa untuk menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, seraya memberi kesempatan Satuan Kerja Disbudpar Jatim menggunakan Hak Jawab dan/atau Hak Kereksi;
Redaksi BIDIK NASIONAL bersurat nomor : 171/350/PW/Lipsus Hal : Permohonan Wawancara, Tanggal : 2 Juli 2023, namun hingga, Jum’at 7 Juli 2023 belum memberi jawaban.
Untuk mengetaui hasil dari bantuan hibah uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kebutuhan, jumlah, kualitas, harga satuan telah sesuai dengan Laporan Pertanggung jawaban.
Ikuti terus Liputan Khusus Redaksi BIDIK NASIONAL spesial penelusuran penerima hibah wisata.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



