PALEMBANGSUMSEL

Polda Sumsel Ungkap Kasus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Press Release Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Sindikat Jaringan Internasional Selasa 1/8/2023 Pukul.09.00 Wib di Teras depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel (Foto: Bidhumas Polda Sumsel)

PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba diduga Sindikat Jaringan Internasional dan Tiga Kurir pelaku telah ditangkap dengan barang bukti yang dapat disita sebanyak tiga (3) kg dalam Press Releasenya, Selasa 1/8/2023 Pukul.09.00 Wib di Teras depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi memaparkan, dari hasil penangkapan oleh petugas yang pertama di tangkap adalah Rawalidi (37) Warga Kalidoni dan Zaliarfani (47) warga Muara Telang Banyuasin mereka di tangkap rabu, 26/07/2023 di dermaga stasiun Kertapati Palembang, dengan barang bukti tiga (3) kg narkoba jenis sabu yang di simpan keduanya dalam Speed boat.

Sementara dalam hasil pengembangan polisi berhasil menangkap Ahmad Sugianto (39) warga kecamatan Kemang Agung Kertapati Palembang, tersangka di tangkap Minggu,30/07/2023 di jalan M.lsa kecamatan IT.ll Palembang.

Dari keterangan tersangka Rawalidi mengatakan, bahwa dirinya melakukan atas  perintah untuk mengantar Shabu ke Bangka dengan mendapat upah sebesar Rp5 juta,dan diakuinya,bahwa dirinya sudah tiga (3) kali lolos mengantar barang haram itu ke Bangka atau sekitar tujuh (7) kg, dengan menggunakan Speed boat ke Bangka, bebernya.

Dikesempatan ini Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi juga mengatakan, tiga tersangka merupakan jaringan internasional, Shabu dari China
masuk Malaysia dan selanjutnya ke Sumatera lewat Aceh, ujarnya.

Ditambahkan, Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut karena tersangka sudah sering membawa sabu ke Bangka termasuk penerima di Bangka satu (1) tersangka tidak kita tampilkan guna pengembangan,” selanjutnya tegas Harris Sandi.

“Tiga tersangka akan dijerat pasal 114 jo 132 subsider pasal 112 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.

(bidhumaspoldasumsel)

Laporan : Sirlani

Editor: Budi Santoso,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button