Ratusan masyarakat paguyuban nelayan Weringin Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan saat mendatangi balai desa setempat pada hari Senin (31/07), malam, tempo lalu. (Foto dok: Ian BN.com)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat yang tergabung dalam paguyuban nelayan yang menolak penjualan tanah di wilayah bibir pantai di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan, kini perkaranya terus berlanjut, Jum’at (11/08).
Dalam hal ini, Hamzah Fansyuri, Ketua Komisi A DPRD Lamongan angkat bicara, “Bahwa pihaknya telah menerima dumas (pengaduan masyarakat) diantaranya pemberitaan di beberapa media, dalam persoalan penjualan tanah di wilayah bibir pantai wilayah setempat.
Diakui Hamzah sapaan Hamzah Fansyuri, dirinya mengakui akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dipertemukan dan berupaya mencari penyelesaiannya. “Kami akan mengundang, para pihak terkait dipertemukan untuk mencari penyelesaian.
Insya’Allah, ” kata anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kita agendakan tanggal 15 Agustus 2023 nanti.
Lebih lanjut, yang kami undang diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, Camat Paciran, Kepala Desa Weru Kecamatan Paciran, Lamongan.
Serta Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga tak lepas dari perwakilan seluruh kelompok nelayan desa Weru. “Semuanya kita undang, biar jelas dan bisa mencari solusi yang terbaik,” lanjutnya.
Sementara, Mohammad Zamroni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menanggapi hal ini. “Makasi mas, harus di lihat dulu status tanah yang di jual itu.”
Menurutnya, apakah masuk tanah kas desa atau kah tanah perorangan, tanya dia, kalau tanah kas desa harus dibuktikan dengan kepemilikan desa, dan itu tidak boleh dijual belikan.
Dalam hal ini, kecuali ada kepentingan yang mendesak tanah kas desa di ijinkan untuk di tukar guling dengan nilai yang sama dengan tanah kas yang dijual.
Itupun harus melalui musyawarah desa yang menjadi keputusan bersama di desa dengan lembaga desa setempat.
“Ditambahkan Zamroni, kita koordinasikan dulu mas dengan desa, biar di fasilitasi pihak kecamatan untuk kepastian tanah kas desa (TKD) nya,” tambah dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Farikh, Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, saat di konfirmasi mengatakan, Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan jabatan dipandu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya singkat.
Sementara, Sami’an Camat Kecamatan Paciran, Lamongan, saat dimintai keterangan terkait hal ini, sampai berita ini ditayangkan pihaknya belum memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp, (01/08/2023) lalu, Syaiful Islam, Kepala Desa Weru, Kecamatan Paciran tidak mengatakan secara jelas terkait persoalan tersebut. Dirinya hanya mengirimkan beberapa dokumen format PDF, antara lain terkait Hasil Rapat Sosialisasi Pengolahan Aset Desa Weru, tertanggal 21 November 2022 di balai Desa Weru, yang didalamnya menjelaskan isi sambutan Kepala Desa Weru, Ketua BPD, dan direktur BUMDes, serta hasil diskusi bersama beberapa orang yang hadir. Selain itu juga tercatat daftar hadir sebanyak 42 orang.
Kemudian dikirimkan pula terkait Laporan Total Perincian Desa Weru, tertanggal 05 Juli 2023 yang tercatat beberapa rincian keuangan hingga total akhir saldo sebesar Rp. 11.800.000,-.
Tak hanya itu, Syaiful Islam juga mengirimkan Rekapitulasi Sumbangan Breakwater Desa Weru, tertanggal 05 Juli 2023 yang menjelaskan beberapa rincian diantaranya tanah barat terdiri dari 19 orang, dengan total Rp. 1.107.500.000,-. Lalu tanah timur terdiri dari 6 orang dengan total Rp. 455.500.000″-, dan tanah timur Masjid terdiri dari 10 orang dengan total Rp. 960.000.000,-.
Laporan terakhir pengeluaran operasional, antara lain bedol sambung untuk 9 orang dengan total saldo akhir Rp. 20.000.000,- dan sumbangan operasional terdiri 9 kegunaan dengan total saldo akhir sebesar Rp. 306.132.000,-.
Penulis : Ian
Editorial : Budi Santoso