JATIMSIDOARJO

Turut Tergugat 2 Meninggal, Wiwik Cabut Gugatan Rp1,1 M ke Masriah

Pengacara Heru Purnomo dan Masriah saat di PN Sidoarjo. (Laporan: Teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Sdr. Wiwik yang dikuasakan ke Kuasa Hukumnya dicabut Senin (22/8/2023) dikarenakan salah satu pihak turut tergugatnya sudah meninggal.

Menurut keterangan Dimas Pangga Putra kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut,  “Iya, kemarin itu gugatannya resmi dicabut karena ada salah satu pihak turut tergugat ada yang meninggal,” ucap Dimas saat dihubungi BN.com. 

Data di SIPP Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang meninggal adalah turut tergugat 2,  seorang notaris bernama Alm. Bintarto Triatmojo. Alasan itulah yang menyebabkan dicabutnya gugatan senilai Rp  1.128.640.000,- tersebut.

“Ya semisal salah satu pihak tersebut ada yang meninggal, gugatannya harus dicabut, karena tidak mungkin orang yang sudah meninggal kita gugat,” imbuh Dimas.

Wiwik dan Kuasa Hukumnya menggugat tergugat Masriah dan beberapa Turut Tergugat, meliputi: M. Munib, Alm. Bintarto Triatmojo, H. Sugito (Kades Jogosatru Kab. Sidoarjo), Satpol PP Kab. Sidoarjo, Polsek Sukodono dan Kepala Kantor Bersama Samsat Krian Sidoarjo.

Gugatan senilai Rp 1.128. 640.000, M sendiri meliputi, Rp 128.640.000,-  Gugatan Materiil dan Rp 1 Milliar Gugatan Immateriil sebagai mana tercatat dalam SIPP PN Sidoarjo dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2023/PN Sda.

BN.com melakukan konfirmasi terhadap pihak kuasa hukum Masriah yakni Heru Purnomo, kepada tim menjelaskan bahwa gugatan tersebut termasuk eror inpersona.

“Ya gugatan yang diajukan itu kurang memenuhi syarat formalnya, diantaranya kurangnya pihak dan eror inpersona,” ucap Heru pada Selasa (22/8/2023). 

Heru sendiri mengatakan bahwa gugatan itu sendiri sudah dicabut pada hari senin kemarin, “ya saya menghadiri sidang pada hari kemarin, tapi relaas belum dapat, Kuasa Hukum wiwik beralasan karena notaris sebagai turut tergugat itu meninggal dunia” lanjut Heru.

Pada penutupan sesi wawancara Heru mengatakan, bahwasannya apabila Wiwik mengajukan gugatan kembali itu haknya dia, tapi Heru Purnomo selaku Kuasa Hukum tergugat dengan segala pengalamanmya sudah mempersiapkan pula jika ada gugatan yang dilayangkan kembali terhadap kliennya.

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button