JATIMSIDOARJO

PN Sidoarjo Tuntut Penyelundup Sabu 1 Kg dari Cina 15 Tahun Penjara

Terdakwa saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali mengadili terdakwa pengedar narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 kg. Sidang dengan nomor perkara 432/Pid.sus/2023/PN Sda, agenda pembacaan tuntutan, mengadili terdakwa bernama Bambang Taradipa, Selasa (5/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Gitta Ratih Suminar, SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan tanpa hak mengedarkan narkotika golongan 1.

“Menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak memproduksi, mengimport, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 Jo pasal 133 ayat 1, 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika”  ucapnya saat membacakan pelanggaran terdakwa. 

Setelah membacakan isi pelanggaran terdakwa, JPU kembali melanjut dengan membacakan tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,  dikurangi selama terdakwa dalam tahanan  dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2 milyar subsider 6 bulan penjara,” lanjut JPU dalam tuntutannya. 

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya terdakwa terbukti bersalah dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 1001gram, Barang dikirlim ekspedisi Fedex dengan nomor resi 771395619873 yang dikirim dari Xi’an China.

Terdakwa sendiri tertangkap oleh tim dari Polres Sidoarjo pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 13.05 Wib bertempat di teras rumah di jalan Cijerah 2 Gang Nusa Indah 4 No. 48 Kel/Desa Melong,  Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button