GROBOGANJATENG

Kejari Grobogan Resmi Tahan Kepala Desa Gubug

Tersangka Kades Gubug HS , Tersangka Kasus Tindak Pidana korupsi (Foto: Heru BN.com)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menegaskan, pada hari senin (23/10/2023) mulai jam 14.00 WIB s/d jam 15.30 WIB telah melaksanakan tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap ll) dari Jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pengisian kekosongan jabatan Sekdes yang dilakukan oleh tersangka Kepala Desa Gubug HS sudah dilakukan penahanan.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frangki Wibowo menjelaskan, penahanan tetap akan dilakukan walaupun tersangka HS memiliki riwayat ganguan kesehatan jantung. Keterangan dari tim medis RSUD Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo purwodadi tersangka dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap ll.

Frangki menerangkan, selanjutnya tersangka Kepala Desa Gubug HS pada jam 16.00 WIB dengan didampingi penasehat hukumnya R. Agoeng Oetoyo SH dan Suyitno SH, MH, diantar oleh petugas pengawal Kejaksaan Negeri Grobogan ke Lapas Kelas ll B guna menjalani proses penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023 di Lapas Kelas ll Purwodadi.

Sebelumnya diberitakan Kepala Desa Gubug HS menerima hadiah pengisian jabatan sekses yang kosong, sebesar 185 juta dari perangkat desa yang akan menggantikan posisi Sekdes yang dahulu dan sudah pensiun.

Tersangka Kades Gubug HS disangkakan dengan pasal yaitu kesatu pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button