JATIMSIDOARJO

PN Sidoarjo Vonis 17 Tahun Penyelundup Sabu 1 Kg dari China

Terdakwa Bambang Taradipa saat diadili di PN Sidoarjo (Foto: ted BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Bambang Taradipa (30) terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu seberat 1Kg dari china ini, di vonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Rabu (19/10/2023).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Santoso, SH, menyatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak menguasai narkotika golongan 1.

“ Menyatakan terdakwa Bambang Taradipa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (Lima) gram dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam dakwaan Komulatif Kesatu Primair dan dakwaan Kedua,” Ucap Majelis Hakim.

Karena terbukti, terdakwa divonis 17 tahun dan denda 13 Miliiar subsidair 3 bulan. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Taradipa, pidana selama 17 (Tujuh belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.13.333.000.000,- (Tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” Lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih tinggi 2 Tahun, dari tuntutan jaksa Gitta Ratih, SH, yang menuntut 15 tahun, pada 5 september 2023 lalu. Sementara itu, dalam fakta sidang mengungkap, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 1001gram,

Barang tersebut dikirim melalui ekspedisi Fedex dengan nomor resi 771395619873 yang dikirim dari Xi’an China dan terdeteksi oleh pihak bea cukai bandara Soekarno Hatta, pihak bea cukai melaporkan terhadap Kepolisian Sidoarjo dan berhasil melakukan penangkapan, pada tanggal, 18 Maret 2023, pukul 13.05 Wib di jalan Cijerah 2 Gang Nusa Indah 4 No. 48 Kel/Desa Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Akibat ulahnya tersebut, kini terdakwa harus mempertanggung jawabkan ulahnya dengan mendekan di penjara selama 17 tahun lamanya.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button