Kepala Inspektorat Pemkab Pinrang H.M.Aswin S.IP. M.SI (dok: ist)
PINRANG, BIDIKNASIONAL.com – Antisipasi permasalahan hukum yang menjerat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kepala Inspektorat Pemkab Pinrang H.M.Aswin S.IP. M.SI mengingatkan kepada para Kades Dan pengurus Bumdes di kabupaten Pinrang mengikuti regulasi.
Hal tersebut di sampaikan Inspektur Pemkab Pinrang H.M. Aswin di ruang kerjanya, Jumat (1/12/2023).
Dihadapan wartawan, Inspektur Pemkab Pinrang H.M.Aswin meminta para kades selaku pemerintahan Desa tidak boleh melakukan suatu kegiatan tanpa regulasi karena rawan peianggaran.
” Pemerintah desa tidak melakukan suatu kegiatan tanpa mengikuti regulasi yang ada, karena rawan pelanggaran,” sebut Inspektur pinrang.
Terkait Bumdes, Aswin mengatakan, beberapa BumDes yang ada, beberapa pemerintahan desa masih ada yang bermasalah dan harus mengembalikan anggaran dana yang ada.
“Masih ada beberapa BumDes yang ada di pinrang bermasalah terkait dengan regulasi. Ada beberapa permasalahan seperti pandemi covid 19, BumDes yang kelembagaanya belum sesuai regulasi terbaru, PP 11 tahun 2021 tentang BumDes serta masalah pengangkatan dan pemberhentian pengurus yang dilakukan tanpa melalui musyarah,” paparnya.
Untuk melakukan penataan atau pengelolaan yang baik, kata H.M.Aswin, khususnya dalam kepengurusan dan penataan keuangan BUMDes sangat berpengaruh untuk kemajuan BumDes itu sendiri.
“Agar mereka berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada, memang perlu pedoman pendampingan dan pengaktifan fungsi BumDes itu. Terutama terkait pengawas, penasihat maupun pelaksana, semua harus di perbaiki sesuai regulasi,” paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah Desa dan jajaran sebenarnya tinggal mengikuti dan melaksanakan kegiatan sesuai apa yang telah di sepakati dan di tanda tangani pihak -pihak terkait pada kegiatan musrembang.
” Jadi agar pemerintah desa tidak melakukan kegiatan tanpa regulasi, Pemkab Pinrang dalam hal ini menghimbau sekaligus akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan pengurus dalam hal regulasi dan penataan anggaran agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” ujarnya.
Di hadapan awak media, Inspektur Aswin mengapresiasi sejumlah BumDes yang ada di desa/ kelurahan telah mampu dan beroperasi dengan biaya sendiri di sejumlah wilayah Kecamatan Kabupaten Pinrang.
” Saya mengapresiasi kepada pemerintahan Desa dengan BumDes yang telah mampu beroperasi /berkegiatan di beberapa Desa/Kelurahan di kabupaten pinrang dengan biaya sendiri,” tandasnya.
Ia menyebut BumDes yang survaid terbesar dan ada di pinrang di kecamatan Suppa dan Duampanua.” BUMDES yang survaid itu ada di Suppa di susul BumDes yang ada di pekkabata tepatnya di jalan masuk ke Desa paria Kecamatan Duampanua. Ada itu (BUMDES) Kemudian si sawit disusul BumDes lain nya,” sebut Aswin.
Laporan: Sabir
Editor: Budi Santoso