Hamzah Fansyuri Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, saat wawancara dengan awak media didepan ruangan banggar kantor DPRD Lamongan (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas tunggal dari Kementrian sosial RI diduga ada nama pokmas istri dari pendamping PKH.
Terkait hal itu, Farah Damayanti Zubaidah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah akan menelusuri kebenarannya. Kamis (4/7/2024).
“Nah, kalau dalam persoalan ini akan kami lakukan penelusuran apakah dari aturannya, apakah diperbolehkan apa tidak, seperti. Kalau memang tidak boleh, kami lakukan pemutusan dan dilakukan atau diganti oleh orang lain. Untuk bantuan permakanan tidak layak konsumsi di Babat kemarin, sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ketua pokmasnya dan memang ini ada unsur kelalaian dan itu berlaku satu hari itu saja,” kata Kepala Dinas Sosial Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah saat keluar dari ruangan Banggar DPRD Lamongan usai audensi.
“Adanya temuan bantuan permakanan di Babat yang tak layak konsumsi itu pokmasnya sudah kami panggil, karena itu langsung ke pokmas. Pada prinsipnya bantuan permakanan terswbut dilakukan oleh pokmas sebagai pelaksana. Transfernya keuangannya juga langsung ke pokmas,” ucapnya.
Menurut Farah, pihak Dinas Sosial sebatas melakukan pengawasan. “Kalau di lapangan ada permasalahan dan itu tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh pokmas, ya jangan salahkan kalau kami tindak. Kami sudah melakukan pemantauan disana, dan sudah kita minta kepada ketua pokmasnya untuk memperhatikan rekomendasi – rekomendasi kami,” tandas Farah.
Farah menyampaikan, untuk jumlah penerima bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas tunggal dari Kementrian Sosial RI di Lamongan ada sebanyak 1000 paket,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Hamzah Fansyuri Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, menekankan, penyaluran bantuan permakanan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.di Lamongan harus tepat sasaran.
Sedangkan penyaluran bantuan permakanan dua kali dalam sehari progam dari kementerian sosial RI berupa nasi makanan sejenis, sayur, lauk hewani atau nabati untuk lansia serta penyandang disabilitas, menurut Hamzah sapaannya, juga harus diawasi oleh semua pihak.
“Bantuan permakanan ini harus tepat sasaran, jangan sampai ada orang yang layak mendapatkan bantuan itu justru tidak mendapatkan, sementara yang tidak layak malah dapat bantuan tersebut,” beber Hamzah usai audiensi bersama Dinas Sosial Kabupaten Lamongan beserta Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan.
“Adanya temuan bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas tunggal di Lamongan yang tak layak konsumsi, Hamzah menyampaikan, itu adalah kewenangan komisi D. Menurutnya, audiensi ini sebenarnya bersama komisi D, namun mereka berhalangan hadir karena masih ada kegiatan.
“Terkait bantuan untuk lansia itu kita masih menunggu hearing besok dengan asisten, yang kita fokuskan adalah soal distribusinya itu dulu, yang penting tepat sasaran dulu. Dengan sendirinya nanti bantuan lansia dan lainnya juga akan tepat sasaran. Kalau memang kuotanya belum memenuhi syarat, ya kita tekankan untuk menambah kuota,” tutur Hamzah.
Hamzah juga mengungkapkan, Hasil dalam rapat audiensi bersama OPD terkait dan gabungan aktivis perubahan ini, kata Hamzah, masih belum final, upaya dari kami komisi A yakni melakukan penekanan untuk dilakukan verval ulang, mengingat masih butuh surat keputusan dari bupati.
“Surat keputusan dari bupati tersebut, kita masih menunggu hasil rapat dengan asisten bersama stakeholder terkait lainnya, nanti hasilnya seperti apa. Harapan kami verval harus dilakukan secepatnya, dan itu wajib melibatkan organisasi kemasyarakan yang sudah terdaftar di Bakesbangpol Lamongan,” pungkasnya.
Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso