Andrie Dwi Subianto saat menemui Bn.com (Foto : Teddy Syah Roni / Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Andrie Dwi Subianto, diduga turut meminta dana sebesar Rp. 300 Juta, dari pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dugaan itu mencuat dalam fakta sidang terdakwa Siskawati (Kasubag Umum BPPD), dalam perkara dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Pada Senin, (8/7/2024) lalu, di PN Tipikor Surabaya.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada saat itu, menghadirkan 3 orang saksi dari BPPD. Meliputi, Ahadi yusuf (mantan sekretaris BPPD Sidoarjo Periode 2020-2021, lalu pensiun 2023), Sulistyono (Sekretaris BPPD Sidoarjo 2021 sampai sekarang) dan Rahma Fitri (mantan kassubag umum BPPD Sidoarjo).
Dalam sidang, fakta itu terungkap saat pemeriksaan saksi Sulistyono, menurut pengakuannya dibawah sumpah, ada aliran dana ke salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) Sidoarjo, yang nilainya mencapai Rp. 300 Juta.
Sulistyono menjelaskan, saat itu disuruh oleh atasannya di BPPD, Ari Suryono (Terdakwa) untuk mengumpulkan dana sebesar Rp. 100 Jt. Kemudian, ada permintaan tambahan uang lain sebesar Rp. 200 Juta, sehingga APH itu diduga, turut meminta Rp. 300 Juta.
Sulistyono sempat ragu untuk mengatakan siapa APH itu, namun karena dicecar Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, akhirnya terungkap nama APH itu.
“Andrie, pejabat intelejen di salah satu APH Sidoarjo. Uang itu diserahkan melalui Surendro, seorang pemeriksa pajak di BPPD Sidoarjo” ungkapnya sambil ketakutan.
Menurut saksi, besaran uang itu dikumpulkan secara bertahap. Dimulai dari Rp. 100 Juta, uangnya dari hasil iuran Sekretaris BPPD Sidoarjo, masing-masing Rp. 25 Juta.
“untuk yang 200 Juta, mereka urunan lagi, para Kabid dan sekretaris urunan Rp. 25 Juta. Kepala-kepala seksi urunannya masing-masing Rp. 12,5 Juta. Sampai terkumpulah Rp. 300 Juta” jelas Sulistyono.
Sedangkan saksi yang lain, dalam pengakuan dibawah sumpahnya, juga menjelaskan bahwa, telah sepakat dan mengiklhaskan soal pemotongan uang itu.
“lama-lama iklhas dengan pemotongan itu, daripada kepikiran” ungkap Ahadi Yusuf dan Rahma Fitri.
Sementara itu, Andrie Dwi Subianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0812-200X-XXX6, perihal nama itu merupakan dirinya dan apakah benar dalam dugaannya turut meminta besaran uang total Rp. 300 Juta terhadap insentif BPPD Sidoarjo, enggan membalas terhadap BN.com. (Ted)