KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat Kendal peduli demokrasi laksanakan aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’ at 13/9/ 2024.
Dalam orasinya Ananda Sudono dan Agus Purwanto mewakili masyarakat Kendal peduli demokrsi menginginkan adanya keadilan bagi warga masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Adapun tuntutan masyarakat peduli demokrasi sebagai berikut;
1. Penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penolakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan Pasal 100 PKPU yang berakibat pada hilangnya hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati atau bupati dan wakil bupati.
2. Penolakan tersebut saat ini menimbulkan sengketa Pilkada; dan kalau Bawaslu Kendal dalam putusannya membenarkan tindakan melawan hukum KPU Kendal; maka akan terjadi sengketa berkepanjangan sampai ke PTTUN, MA & MK dengan potensi putusan Pilkada Ulang.
Dengan Pilkada Ulang maka warga masyarakat Kendal akan dirugikan karena APBD Kabupaten Kendal yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat harus dialihkan untuk pembiayaan Pilkada Ulang.
Berdasarkan dua hal di atas, berpegang pada nilai demokrasi dan demi kondusifitas penyelenggaraan Pilkada Kami meminta kepada Bawaslu Kendal mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati permohonan pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurdin dengan Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal untuk menerima Pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.
” Apabila tuntutan masyarakat ini tidak dikabulkan maka kami akan melakukam aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.
Laporan: Peni
Editor: Budi Santoso