JATIMKEDIRI

KPU Kab Kediri Gelar Rapat Pleno Tetapkan Jumlah DPT di Pilkada Serentak 2024

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, berlangsung di Hotel Lotus Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan rapat pleno penetapan DPT dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Anggota Komisioner KPU Kab Kediri, Bawaslu, perwakilan Polri dan TNI, kejaksaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon dan puluhan rekan media.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 orang yang memiliki hak pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Sedangkan total jumlah keseluruhan DPT adalah 1.254.964 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 630.299, sementara pemilih perempuan mencapai 624.665 orang, ” ucapnya.

Lanjut Nanang untuk jumlah TPS di Kabupaten Kediri sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Jadi total seluruhnya sebanyak 2.348 TPS reguler dan TPS loksus yang ada di Kabupaten Kediri.

“Dengan ditetapkannya DPT ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, ” ujarnya.

Nanang menambahkan untuk jumlah DPT pemilu kemarin dengan pilkada mengalami penurunan karena ketika Pemilu kemarin loksus lebih dari 20 TPS loksus di Pondok Ploso, Semen, Gurah dan Kandangan. Sedangkan, pilkada 2024 hanya ada 4 TPS loksus.

“Saat pemilu kemarin seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih, namun Pilkada tahun ini hanya warga Jawa Timur yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan warga Kabupaten Kediri yang memiliki hak pilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, ” imbuhnya.

Laporan: ND

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button