BEKASIJABAR

Tagihan Air Pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Dikeluhkan

Lokasi Stand Meter Air pelanggan 03020899520 (Foto: ist)

BEKASI, BIDIKNASIONAL.com – Pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi melalui Cabang Cikarang Utara dikeluhkan pelanggan akibat dari membengkaknya tagihan terhitung tiga bulan di tahun 2024 ini.

“Membengkaknya tagihan tersebut terjadi pada pembayaran bulan Juli sampai September yang dibayarkan pada bulan Oktober Sebesar Rp 1.149.400,- untuk 3 bulan Juli dan Agustus sebesar Rp.158.000,- sedangkan untuk bulan September sebesar Rp.991.400,- yang diduga angka Stand meteran air tersebut membengkak di tahun 2024,” ujar salah satu pelanggan pengguna meter air atas nama Desi Herliani tersebut, Senin (21/10/2024).

Sumber dengan nomor pelanggan 03020899520 ini menduga, oknum petugas Perumda Cabang Cikarang Utara malas mengambil foto meteran stand air pelanggan. “Jadinya membengkak, karena oknum tersebut hanya memfoto lokasinya saja selama ini, yang seharusnya meteran nya yang harus di foto untuk bukti laporan perbulan nya ke kantor Perumda cabang Cikarang Utara,” ujarnya.

Untuk diketahui, kejadian ini terjadi di Desa Cikarang kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sumber yang juga bekerja sebagai Awak Media di Kantor Berita bidiknasional.com tersebut mengatakan, petugas pengecekan yang ditugaskan setiap bulannya oleh kantor Perumda cabang Cikarang Utara untuk mengecek angka Stand Meteran air milik pelanggan yang ada di wilayah Kecamatan Cikarang Utara seharusnya melakukan pengecekan angka Stand meteran berdasarkan fakta dan bukti yang ada di lapangan.

“Namun disayangkan, ada saja oknum petugas pengecekan yang diduga berbuat curang, asal “Tembak” jumlah angka Stand meteran air tersebut tanpa fakta dan bukti di lapangan,” cetusnya.

Dibeberkan nya, “kalau begini mah namanya sudah mencurangi pelanggan yang seharusnya meterannya di foto setiap bulan ini mah cuma foto lokasi doang selama ini saya bayar murah kenyataan nya jadi mahal, yang tadinya standar bayar Rp 63.000,- sampai Rp 79.000,- /bulan, sekarang sampai membengkak Rp.985.400,- untuk 1 bulan yaitu pada bulan September. Seharusnya kalau mau di foto meterannya harusnya dari kemarin kemarin, kenapa yang di foto hanya lokasi aja selama ini, kenapa baru sekarang di foto meteran saya. Ini baru saya pelanggan nya yang saya duga dicurangi, sedangkan pelanggannya kan banyak di Cikarang Utara ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Sementara, oknum petugas Perumda Cabang Cikarang Utara di lapangan mengenai hal itu menyampaikan, stand meteran air dalam keadaan terpendam dan akses jalan masuk sulit.

“Lokasi meter air posisi terpendam, kami hanya bisa foto lokasi nya saja sampai saat ini,” ucap oknum petugas itu.

Lebih jauh, sumber berupaya datang ke Perumda Kantor Cabang Cikarang Utara hendak menemui Kepala Cabang meminta penjelasan tentang masalah ini.

Ditemui salah satu pegawai Perumda Cabang Cikarang Utara, pegawai itu menerangkan bahwa Kepala Cabang sedang tidak ada di ruang kerjanya. “Gak bisa ketemu sama pimpinan bang, kecuali kalau ada kerjaan intinya aja baru bisa dan harus ada janji dulu sama pimpinan saya, itu sudah SOP kami begitu bang. kalau abang mau memberitakan terkait ini, silahkan abang ke pusat saja untuk konfirmasinya,” ucap pegawai tersebut.

Dihubungi terpisah, Budi Santoso Ketua Forum Komunikasi Swadaya Masyarakat Master Meter (FKS3M) Indonesia menegaskan, apabila benar pelanggan dirugikan, sebaiknya Perumda Cabang Cikarang Utara maupun Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi segera merespon keluhan pelanggan.

“Setiap pelayanan tentu ada kekurangan nya. Jika pelanggan berani memberikan kritik dan masukan sudah barang tentu menjadi kewajiban Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi maupun Cabang Cikarang Utara segera merespon,” ungkapnya.

Budi menuturkan, Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi sendiri telah menargetkan sejumlah pencapaian hingga tahun 2027 mendatang salah satunya membantu mewujudkan tujuan pembangunan nasional atau Sustainable Development Goals (SDGs) menyangkut air bersih tahun 2030.

”Menjadi hak pelanggan siapapun itu, masalah seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi namun juga terjadi diberbagai Kabupaten dan Kota di indonesia,” pungkasnya.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button